PROSEDUR PERINGATAN DINI & PROSEDUR EVAKUASI keadaan darurat

Enik Yuliawati 24 Agustus 2026 10:28:27 WIB

Dalam rangka menjamin keselamatan pegawai, masyarakat/pemohon layanan, tamu, serta pihak lain yang berada di lingkungan kantor Badan Publik, diperlukan prosedur yang jelas dalam menghadapi keadaan darurat.

Prosedur Peringatan Dini dan Prosedur Evakuasi Keadaan Darurat ini disusun sebagai pedoman bagi seluruh pegawai dan masyarakat yang berada di lingkungan kantor dalam menghadapi keadaan darurat, antara lain kebakaran, gempa bumi, bencana alam, gangguan keamanan, maupun keadaan lain yang dapat membahayakan keselamatan jiwa.

Prosedur ini bertujuan untuk:

  1. Memberikan pedoman dalam memberikan peringatan dini apabila terjadi keadaan darurat;
  2. Memastikan seluruh pegawai dan masyarakat/pemohon layanan mengetahui tindakan yang harus dilakukan ketika terjadi keadaan darurat;
  3. Meminimalkan risiko korban jiwa dan kerugian akibat keadaan darurat;
  4. Memastikan proses evakuasi berlangsung secara cepat, tertib, aman, dan terkoordinasi;
  5. Memberikan perlindungan dan bantuan khusus kepada kelompok rentan, termasuk penyandang disabilitas, lanjut usia, anak-anak, dan masyarakat yang membutuhkan bantuan

Keadaan darurat yang dapat terjadi di lingkungan kantor Badan Publik antara lain:

  1. Kebakaran atau munculnya asap/api;
  2. Gempa bumi;
  3. Banjir atau bencana alam lainnya;
  4. Gangguan keamanan atau ancaman keselamatan;
  5. Keadaan darurat akibat kerusakan bangunan atau fasilitas kantor;
  6. Keadaan lain yang berdasarkan pertimbangan petugas dapat membahayakan keselamatan pegawai dan masyarakat.

Apabila terjadi keadaan darurat, prosedur peringatan dini dilakukan sebagai berikut:

  1. Mengetahui kejadian
    • Pegawai atau masyarakat yang pertama kali mengetahui adanya keadaan darurat segera memberitahukan kepada petugas/pimpinan kantor.
    • Apabila memungkinkan dan aman dilakukan, sumber bahaya segera diidentifikasi.
  2. Memberikan peringatan
    • Petugas memberikan peringatan kepada seluruh orang yang berada di dalam gedung melalui alarm, pengeras suara, pengumuman langsung, atau sarana komunikasi lain yang tersedia.
    • Informasi yang disampaikan harus jelas, singkat, dan tidak menimbulkan kepanikan.
  3. Menginformasikan jenis keadaan darurat
    • Petugas menyampaikan jenis kejadian dan arahan yang harus dilakukan, misalnya:
      "PERHATIAN, TELAH TERJADI KEADAAN DARURAT. MOHON TETAP TENANG DAN SEGERA MENGIKUTI ARAHAN PETUGAS UNTUK MENUJU TITIK KUMPUL."
  4. Menghubungi pihak terkait
    • Pimpinan/petugas yang ditunjuk menghubungi pihak yang berwenang sesuai jenis keadaan darurat, seperti pemadam kebakaran, fasilitas kesehatan, aparat keamanan, atau instansi terkait lainnya.
  5. Menghentikan aktivitas pelayanan
    • Pelayanan kepada masyarakat dihentikan sementara apabila keadaan darurat berpotensi membahayakan keselamatan.
    • Pegawai membantu masyarakat/pemohon layanan untuk meninggalkan area berbahaya secara tertib.

PROSEDUR EVAKUASI

Apabila peringatan evakuasi telah diberikan, seluruh pegawai dan masyarakat yang berada di lingkungan kantor wajib mengikuti prosedur berikut:

  1. Tetap tenang dan tidak panik;
  2. Segera menghentikan aktivitas apabila kondisi memungkinkan;
  3. Mengikuti petunjuk dan arahan petugas;
  4. Berjalan menuju pintu atau jalur evakuasi yang telah ditentukan;
  5. Tidak berlari, berdesakan, mendorong, atau kembali mengambil barang pribadi;
  6. Tidak menggunakan lift apabila terjadi kebakaran atau keadaan darurat yang menyebabkan penggunaan lift tidak aman;
  7. Membantu kelompok rentan, terutama penyandang disabilitas, lanjut usia, anak-anak, ibu hamil, dan masyarakat yang membutuhkan bantuan;
  8. Keluar dari gedung melalui jalur evakuasi menuju titik kumpul (assembly point);
  9. Setelah berada di titik kumpul, tetap berada di lokasi dan menunggu arahan petugas;
  10. Tidak diperkenankan memasuki kembali gedung sebelum dinyatakan aman oleh petugas atau pihak yang berwenang.

PROSEDUR KHUSUS SAAT KEBAKARAN

Apabila terjadi kebakaran:

  1. Orang yang mengetahui kebakaran segera memberikan peringatan kepada orang di sekitarnya;
  2. Segera aktifkan alarm/peringatan keadaan darurat;
  3. Hubungi petugas pemadam kebakaran atau pihak yang berwenang;
  4. Apabila api masih kecil dan kondisi memungkinkan, petugas yang telah mengetahui cara penggunaan alat pemadam dapat melakukan pemadaman awal;
  5. Apabila api membesar atau kondisi tidak aman, segera lakukan evakuasi;
  6. Hindari menghirup asap dan gunakan jalur evakuasi yang aman;
  7. Jangan kembali ke dalam gedung untuk mengambil barang.

PROSEDUR SAAT GEMPA BUMI

Apabila terjadi gempa bumi:

  1. Tetap tenang dan jangan panik;
  2. Berlindung di bawah meja atau tempat yang kuat dan aman apabila masih berada di dalam ruangan;
  3. Jauhi kaca, lemari, benda berat, dan benda yang berpotensi jatuh;
  4. Setelah guncangan berhenti dan kondisi memungkinkan, segera lakukan evakuasi;

EVAKUASI PENYANDANG DISABILITAS DAN KELOMPOK RENTAN

Dalam pelaksanaan evakuasi, Badan Publik memberikan perhatian khusus kepada penyandang disabilitas dan kelompok rentan.

Prosedurnya sebagai berikut:

  1. Petugas membantu penyandang disabilitas menuju jalur evakuasi yang aman;
  2. Petugas memberikan bantuan sesuai kebutuhan dan kondisi masing-masing;
  3. Apabila tersedia fasilitas aksesibilitas seperti jalur landai/ramp, jalur tersebut digunakan untuk membantu proses evakuasi;
  4. Penyandang disabilitas tidak ditinggalkan selama proses evakuasi;
  5. Petugas memastikan penyandang disabilitas telah sampai di titik kumpul dengan aman;
  6. Pendampingan dilakukan sampai keadaan dinyatakan aman.

PENDATAAN SETELAH EVAKUASI

Setelah seluruh orang berkumpul di titik kumpul:

  1. Petugas melakukan pendataan pegawai;
  2. Petugas memastikan masyarakat/pemohon layanan yang berada di kantor telah keluar dari gedung;
  3. Apabila terdapat orang yang belum ditemukan, informasi tersebut segera disampaikan kepada petugas penanganan keadaan darurat;
  4. Petugas memberikan informasi kepada pihak yang berwenang apabila terdapat korban atau orang yang membutuhkan pertolongan;
  5. Seluruh pihak menunggu instruksi lebih lanjut dan tidak kembali memasuki gedung sebelum dinyatakan aman.

SARANA DAN PRASARANA KEADAAN DARURAT

Badan Publik menyediakan atau mengidentifikasi sarana pendukung keadaan darurat, antara lain:

  1. Jalur dan pintu evakuasi;
  2. Titik kumpul;
  3. Alat Pemadam Api Ringan (APAR);
  4. Kotak Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (P3K);
  5. Alarm atau sarana peringatan darurat;
  6. Pengeras suara atau sarana komunikasi;
  7. Petunjuk arah/jalur evakuasi;
  8. Nomor kontak pihak yang dapat dihubungi dalam keadaan darurat.
  9. Gunakan tangga dan jalur evakuasi yang aman;
  10. Menuju titik kumpul;
  11. Jangan memasuki kembali bangunan sampai dinyatakan aman oleh pihak yang berwenang.
Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 
Pencarian
Sekilas Info!
Arsip Artikel
Galeri Foto
GENDING DUMADHINING PURWODADI
Statistik Kunjungan
Hari ini
Kemarin
Total Visitor
Media Sosial