LPMD
purwodadi 27 Agustus 2024 12:46:41 WIB
LPMD berkedudukan di desa sebagai mitra pemerintah desa dalam aspek perencanaan, pelaksanaan, dan pengendalian pembangunan Desa.
Tugas LPMD membantu pemerintah desa dalam hal :
- menyusun rencana pembangunan secara partisipatif;
- menggerakkan swadaya gotong royong masyarkat; dan
- melaksanakan dan mengendalikan pembangunan desa.
Fungsi LPMD membantu pemerintah desa dalam hal:
- penampungan dan penyaluran aspirasi masyarakat dalam pembangunan;
- penanaman dan pemupukan rasa persatuan dan kesatuan masyarakat dalam kerangka memperkokoh Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- peningkatan kualitas dan percepatan pelayanan pemerintah kepada masyarakat;
- penyusunan rencana, pelaksanaan, pelestarian dan pengembangan hasil-hasil pembangunan secara partisipatif;
- Penumbuhkembangan dan penggerak prakarsa, partisipasi, serta swadaya gotong royong masyarakat; dan
- Penggali, pendayagunaan, dan pengembangan potensi sumber daya alam serta keserasian lingkungan hidup.
Pencarian
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Pekal Nomor 4 Tahun 2025 Tentang Peyertaan Modal BUMKal
- Perkal Nomor 1 Tahun 2026 Tentang LPJ APBKal 2025
- Acara Rutin Apel dan Rakor Hari Senin Pamong Kalurahan Purwodadi
- PERKAL NOMOR 6 TAHUN 2025 TENTANG APBKAL 2026
- PERKAL PURWODADI NOMOR 5 TAHUN 2025 TENTANG PERUBAHAN APBKAL
- Laporan Tutup Buku BUMKal RAHARJO
- Pertemuan Pemerintah Kalurahan Purwodadi dengan BAMUSKal












