Monitoring dan Evaluasi Layanan Informasi Publik

Enik Yuliawati 24 Agustus 2026 09:11:42 WIB

Rapat diawali dengan arahan Pimpinan Badan Publik mengenai pentingnya pelaksanaan keterbukaan informasi publik sebagai bagian dari peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat serta pemenuhan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai keterbukaan informasi publik.

Pimpinan meminta PPID dan Tim PPID untuk melakukan monitoring dan evaluasi secara berkala terhadap seluruh proses pengelolaan dan pelayanan informasi publik, mulai dari penerimaan permohonan informasi, pengelolaan daftar informasi publik, penyediaan informasi secara berkala, serta pelayanan permohonan informasi kepada masyarakat.

Selanjutnya, PPID menyampaikan laporan mengenai pelaksanaan layanan informasi publik yang telah dilakukan, termasuk capaian, kendala, dan hal-hal yang masih perlu diperbaiki.

Dalam rapat juga dibahas hasil Monitoring dan Evaluasi KID Tahun 2025 yang menjadi bahan evaluasi bagi Badan Publik. Hasil Monev tersebut menjadi dasar untuk melakukan perbaikan dan peningkatan kualitas pengelolaan informasi publik.

Adapun beberapa hal yang menjadi perhatian dan perlu ditindaklanjuti antara lain:

 

  • Penguatan kelembagaan PPID, termasuk kejelasan tugas, fungsi, tanggung jawab, dan koordinasi antara PPID Utama dengan PPID Pelaksana/Tim PPID;
  • Pemutakhiran Daftar Informasi Publik (DIP) dan Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK) sesuai dengan kondisi dan kebutuhan terbaru;
  • Peningkatan kualitas dan kelengkapan informasi publik yang disediakan secara berkala, setiap saat, maupun berdasarkan permohonan;
  • Optimalisasi website/media layanan informasi publik agar informasi mudah diakses, lengkap, mutakhir, dan mudah dipahami oleh masyarakat;
  • Peningkatan kualitas pelayanan permohonan informasi, termasuk pencatatan, dokumentasi, dan pemenuhan permohonan informasi sesuai dengan ketentuan;
  • Penguatan dokumentasi dan administrasi layanan informasi publik, sehingga seluruh proses pelayanan dapat ditelusuri dan dipertanggungjawabkan;
  • Peningkatan kapasitas SDM PPID dan Tim PPID melalui pembinaan, sosialisasi, atau pelatihan mengenai keterbukaan informasi publik;
  • Pelaksanaan monitoring dan evaluasi internal secara berkala untuk memastikan tindak lanjut hasil Monev KID Tahun 2025 berjalan sesuai rencana.

 

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 
Pencarian
Sekilas Info!
Arsip Artikel
Galeri Foto
GENDING DUMADHINING PURWODADI
Statistik Kunjungan
Hari ini
Kemarin
Total Visitor
Media Sosial