Akta Kelahiran
Enik Yuliawati 19 Desember 2025 11:31:19 WIB
Persyaratan Penerbitan Akta Kelahiran
Akta Kelahiran diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil berdasarkan laporan kelahiran dari Orang Tua/Wali/Putusan Pengadilan.
Adapun Syarat Pembuatan Akta Kelahiran dibagi dalam beberapa jenis yaitu:
Akta Kelahiran Umum
Akta Kelahiran yang diberikan kepada Bayi/Penduduk dari perkawinan yang tercatat secara sah di Wilayah Republik Indonesia.
- Formulir F-2.01
- Surat Keterangan Kelahiran dari Bidan/Dokter/Klinik/Rumah Sakit/SPJTM Kebenaran Data Kelahiran
- Kartu Keluarga
- KTP Kedua Orang Tua
- KTP 2 Orang Saksi
- Surat/Akta Nikah Orang Tua
Akta Kelahiran Dari Pasangan Yang Perkawinannya Belum Tercatatkan
Akta Kelahiran yang diberikan kepada Bayi/Penduduk yang mana anak lahir dari Orang Tua yang perkawinannya belum/tidak tercatat secara sah pada lembaga pencatat Perkawinan.
Pada Akta Kelahiran ini akan ditulis frasa “Yang perkawinannya Belum Tercatatkan” di bagian Identitas Orang Tua pada Akta Kelahiran.
- Formulir F-2.01
- Surat Keterangan Kelahiran dari Bidan/Dokter/Klinik/Rumah Sakit/SPJTM Kebenaran Data Kelahiran
- Kartu Keluarga
- KTP Kedua Orang Tua
- KTP 2 Orang Saksi
- SPTJM Kebenaran Pasangan Suami Istri (Formulir F-2.04)
Akta Kelahiran Dari Seorang Ibu
Akta Kelahiran yang diberikan kepada Bayi/Penduduk yang mana anak lahir dari Orang Tua (Ibu) belum/tidak terikat perkawinan.
Pada Akta Kelahiran ini akan ditulis frasa “Anak dari Seorang Ibu” di bagian Identitas Orang Tua pada Akta Kelahiran.
- Formulir F-2.01
- Surat Keterangan Kelahiran dari Bidan/Dokter/Klinik/Rumah Sakit/SPJTM Kebenaran Data Kelahiran
- Kartu Keluarga
- KTP Ibu
- KTP 2 Orang Saksi
- Surat Pernyataan Tidak ada Ikatan Perkawinan
Akta Kelahiran Bagi Anak Negara
Akta Kelahiran yang diberikan kepada Bayi/Penduduk yang ditemukan tanpa Identitas Orang Tua (Anak Temuan). Pada Akta Kelahiran ini Nama Orang Tua tidak dituliskan dan Anak berstatus sebagai Anak Negara.
Persyaratan: Putusan Pengadilan Negeri
Persyaratan Penerbitan Kembali Akta Kelahiran
Akta Kelahiran dapat diterbitkan kembali karena Hilang atau Rusak, adapun Syarat Penerbitan Kembali Akta Kelahiran yaitu:
Akta Kelahiran Hilang
Syara permohonan penerbitan kembali Akta Kelahiran karena hilang:
- Mengisi form permohonan (tersedia di Kantor Dukcapil)
- Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian
- KTP Pemohon/Pemilik Akta
- Kartu Keluarga
- Surat Kuasa Bermaterai dan KTP yang diberi Kuasa (Apabila dikuasakan)
Untuk memudahkan pencarian arsip harap membawa Fotocopy Akta Kelahiran yang hilang (jika masih memiliki).
Akta Kelahiran Rusak
Syara permohonan penerbitan kembali Akta Kelahiran karena Rusak:
- Mengisi form permohonan (tersedia di Kantor Dukcapil)
- Akta Kelahiran Asli yang Rusak
- KTP Pemohon/Pemilik Akta
- Kartu Keluarga
- Surat Kuasa Bermaterai dan KTP yang diberi Kuasa (Apabila dikuasakan)
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Pekal Nomor 4 Tahun 2025 Tentang Peyertaan Modal BUMKal
- Perkal Nomor 1 Tahun 2026 Tentang LPJ APBKal 2025
- Acara Rutin Apel dan Rakor Hari Senin Pamong Kalurahan Purwodadi
- PERKAL NOMOR 6 TAHUN 2025 TENTANG APBKAL 2026
- PERKAL PURWODADI NOMOR 5 TAHUN 2025 TENTANG PERUBAHAN APBKAL
- Laporan Tutup Buku BUMKal RAHARJO
- Pertemuan Pemerintah Kalurahan Purwodadi dengan BAMUSKal













