Akta Kelahiran

Enik Yuliawati 19 Desember 2025 11:31:19 WIB

Persyaratan Penerbitan Akta Kelahiran

Akta Kelahiran diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil berdasarkan laporan kelahiran dari Orang Tua/Wali/Putusan Pengadilan.

Adapun Syarat Pembuatan Akta Kelahiran dibagi dalam beberapa jenis yaitu:

Akta Kelahiran Umum

Akta Kelahiran yang diberikan kepada Bayi/Penduduk dari perkawinan yang tercatat secara sah di Wilayah Republik Indonesia.

  1. Formulir F-2.01
  2. Surat Keterangan Kelahiran dari Bidan/Dokter/Klinik/Rumah Sakit/SPJTM Kebenaran Data Kelahiran
  3. Kartu Keluarga
  4. KTP Kedua Orang Tua
  5. KTP 2 Orang Saksi
  6. Surat/Akta Nikah Orang Tua

Akta Kelahiran Dari Pasangan Yang Perkawinannya Belum Tercatatkan


Akta Kelahiran yang diberikan kepada Bayi/Penduduk yang mana anak lahir dari Orang Tua yang perkawinannya belum/tidak tercatat secara sah pada lembaga pencatat Perkawinan.

Pada Akta Kelahiran ini akan ditulis frasa “Yang perkawinannya Belum Tercatatkan” di bagian Identitas Orang Tua pada Akta Kelahiran.

  1. Formulir F-2.01
  2. Surat Keterangan Kelahiran dari Bidan/Dokter/Klinik/Rumah Sakit/SPJTM Kebenaran Data Kelahiran
  3. Kartu Keluarga
  4. KTP Kedua Orang Tua
  5. KTP 2 Orang Saksi
  6. SPTJM Kebenaran Pasangan Suami Istri (Formulir F-2.04)

Akta Kelahiran Dari Seorang Ibu

Akta Kelahiran yang diberikan kepada Bayi/Penduduk yang mana anak lahir dari Orang Tua (Ibu) belum/tidak terikat perkawinan.

Pada Akta Kelahiran ini akan ditulis frasa “Anak dari Seorang Ibu” di bagian Identitas Orang Tua pada Akta Kelahiran.

  1. Formulir F-2.01
  2. Surat Keterangan Kelahiran dari Bidan/Dokter/Klinik/Rumah Sakit/SPJTM Kebenaran Data Kelahiran
  3. Kartu Keluarga
  4. KTP Ibu
  5. KTP 2 Orang Saksi
  6. Surat Pernyataan Tidak ada Ikatan Perkawinan

Akta Kelahiran Bagi Anak Negara

Akta Kelahiran yang diberikan kepada Bayi/Penduduk yang ditemukan tanpa Identitas Orang Tua (Anak Temuan). Pada Akta Kelahiran ini Nama Orang Tua tidak dituliskan dan Anak berstatus sebagai Anak Negara.

Persyaratan: Putusan Pengadilan Negeri

Persyaratan Penerbitan Kembali Akta Kelahiran

Akta Kelahiran dapat diterbitkan kembali karena Hilang atau Rusak, adapun Syarat Penerbitan Kembali Akta Kelahiran yaitu:

Akta Kelahiran Hilang

Syara permohonan penerbitan kembali Akta Kelahiran karena hilang:

  1. Mengisi form permohonan (tersedia di Kantor Dukcapil)
  2. Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian
  3. KTP Pemohon/Pemilik Akta
  4. Kartu Keluarga
  5. Surat Kuasa Bermaterai dan KTP yang diberi Kuasa (Apabila dikuasakan)

Untuk memudahkan pencarian arsip harap membawa Fotocopy Akta Kelahiran yang hilang (jika masih memiliki).

Akta Kelahiran Rusak

Syara permohonan penerbitan kembali Akta Kelahiran karena Rusak:

  1. Mengisi form permohonan (tersedia di Kantor Dukcapil)
  2. Akta Kelahiran Asli yang Rusak
  3. KTP Pemohon/Pemilik Akta
  4. Kartu Keluarga
  5. Surat Kuasa Bermaterai dan KTP yang diberi Kuasa (Apabila dikuasakan)

 

 

 

 

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar