Akta Kematian

Enik Yuliawati 19 Desember 2025 09:39:16 WIB

Akta Kematian merupakan bukti sah berupa Akta otentik yang dibuat dan diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, sebagai bukti tertulis terkait pencatatan kematian seseorang

Persyaratan Penerbitan Akta Kematian

Akta Kematian diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil berdasarkan laporan Kematian dari Ahli Waris.
Adapun Syarat Pembuatan Akta Kematian terbagi dalam 2 Jenis: Akta Kematian Umum

Akta Kematian yang diberikan kepada Penduduk yang data Kependudukannya tercatat pada Database Kependudukan dibuktikan dengan Kepemilikan KTP/KK.

  1. Formulir F-2.01
  2. Surat Keterangan Kematian dari Dokter/Klinik/Rumah Sakit/Desa/Kalurahan/SPJTM Kebenaran Data Kematian
  3. Kartu Keluarga
  4. KTP Pelapor
  5. KTP 2 Orang Saksi

Akta Kematian Bagi Penduduk yang Belum Tercatat

Akta Kematian yang diberikan kepada Penduduk yang data Kependudukannya belum tercatat pada Database Kependudukan.

  1. Formulir F-2.01
  2. Surat Keterangan Kematian dari Dokter/Klinik/Rumah Sakit/Desa/Kalurahan/SPJTM Kebenaran Data Kematian
  3. KTP Pelapor
  4. KTP 2 Orang Saksi
  5. Putusan Pengadilan

Akta Kematian Bagi Penduduk yang Jenazahnya Tidak Ditemukan

Akta Kematian yang diberikan kepada Penduduk yang data Kependudukannya belum tercatat pada Database Kependudukan.

  1. Formulir F-2.01
  2. Surat Keterangan Kematian dari Dokter/Klinik/Rumah Sakit/Desa/Kalurahan/SPJTM Kebenaran Data Kematian
  3. KTP Pelapor
  4. KTP 2 Orang Saksi
  5. Putusan Pengadilan

Persyaratan Penerbitan Kembali Akta Kematian

Akta Kematian dapat diterbitkan kembali oleh Ahli Waris apabila Akta Kematian Hilang atau Rusak, adapun Syarat Penerbitan Kembali Akta Kematian yaitu:

Akta Kematian Hilang

Syara permohonan penerbitan kembali Akta Kematian karena hilang:

  1. Mengisi form permohonan (tersedia di Kantor Dukcapil)
  2. Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian
  3. KTP Pemohon/Ahli Waris
  4. Kartu Keluarga Ahli Waris
  5. Surat Kuasa Bermaterai dan KTP yang diberi Kuasa (Apabila dikuasakan)

Untuk memudahkan pencarian arsip harap membawa Fotocopy Akta Kematian yang hilang (jika masih memiliki.

Akta Kematian Rusak

Syara permohonan penerbitan kembali Akta Kematian karena Rusak:

  1. Mengisi form permohonan (tersedia di Kantor Dukcapil)
  2. Akta Kematian Asli yang Rusak
  3. KTP Ahli Waris
  4. Kartu Keluarga Ahli Waris
  5. Surat Kuasa Bermaterai dan KTP yang diberi Kuasa (Apabila dikuasakan)

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar