Akta Kematian
Enik Yuliawati 19 Desember 2025 09:39:16 WIB
Akta Kematian merupakan bukti sah berupa Akta otentik yang dibuat dan diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, sebagai bukti tertulis terkait pencatatan kematian seseorang
Persyaratan Penerbitan Akta Kematian
Akta Kematian diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil berdasarkan laporan Kematian dari Ahli Waris.
Adapun Syarat Pembuatan Akta Kematian terbagi dalam 2 Jenis: Akta Kematian Umum
Akta Kematian yang diberikan kepada Penduduk yang data Kependudukannya tercatat pada Database Kependudukan dibuktikan dengan Kepemilikan KTP/KK.
- Formulir F-2.01
- Surat Keterangan Kematian dari Dokter/Klinik/Rumah Sakit/Desa/Kalurahan/SPJTM Kebenaran Data Kematian
- Kartu Keluarga
- KTP Pelapor
- KTP 2 Orang Saksi
Akta Kematian Bagi Penduduk yang Belum Tercatat
Akta Kematian yang diberikan kepada Penduduk yang data Kependudukannya belum tercatat pada Database Kependudukan.
- Formulir F-2.01
- Surat Keterangan Kematian dari Dokter/Klinik/Rumah Sakit/Desa/Kalurahan/SPJTM Kebenaran Data Kematian
- KTP Pelapor
- KTP 2 Orang Saksi
- Putusan Pengadilan
Akta Kematian Bagi Penduduk yang Jenazahnya Tidak Ditemukan
Akta Kematian yang diberikan kepada Penduduk yang data Kependudukannya belum tercatat pada Database Kependudukan.
- Formulir F-2.01
- Surat Keterangan Kematian dari Dokter/Klinik/Rumah Sakit/Desa/Kalurahan/SPJTM Kebenaran Data Kematian
- KTP Pelapor
- KTP 2 Orang Saksi
- Putusan Pengadilan
Persyaratan Penerbitan Kembali Akta Kematian
Akta Kematian dapat diterbitkan kembali oleh Ahli Waris apabila Akta Kematian Hilang atau Rusak, adapun Syarat Penerbitan Kembali Akta Kematian yaitu:
Akta Kematian Hilang
Syara permohonan penerbitan kembali Akta Kematian karena hilang:
- Mengisi form permohonan (tersedia di Kantor Dukcapil)
- Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian
- KTP Pemohon/Ahli Waris
- Kartu Keluarga Ahli Waris
- Surat Kuasa Bermaterai dan KTP yang diberi Kuasa (Apabila dikuasakan)
Untuk memudahkan pencarian arsip harap membawa Fotocopy Akta Kematian yang hilang (jika masih memiliki.
Akta Kematian Rusak
Syara permohonan penerbitan kembali Akta Kematian karena Rusak:
- Mengisi form permohonan (tersedia di Kantor Dukcapil)
- Akta Kematian Asli yang Rusak
- KTP Ahli Waris
- Kartu Keluarga Ahli Waris
- Surat Kuasa Bermaterai dan KTP yang diberi Kuasa (Apabila dikuasakan)
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Pekal Nomor 4 Tahun 2025 Tentang Peyertaan Modal BUMKal
- Perkal Nomor 1 Tahun 2026 Tentang LPJ APBKal 2025
- Acara Rutin Apel dan Rakor Hari Senin Pamong Kalurahan Purwodadi
- PERKAL NOMOR 6 TAHUN 2025 TENTANG APBKAL 2026
- PERKAL PURWODADI NOMOR 5 TAHUN 2025 TENTANG PERUBAHAN APBKAL
- Laporan Tutup Buku BUMKal RAHARJO
- Pertemuan Pemerintah Kalurahan Purwodadi dengan BAMUSKal













