Pindah Penduduk

Enik Yuliawati 18 Desember 2025 13:15:17 WIB

Surat Keterangan Pindah Penduduk adalah dokumen yang diterbitkan Dinas Dukcapil sebagai informasi bahwa seseorang telah pindah domisili atau tempat tinggal ke suatu tempat yang baru. Surat Keterangan Pindah diperlukan untuk menerbitkan dokumen kependudukan pengganti seperti Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Identitas Anak dengan alamat baru sesuai dengan Permohonan yang diajukan.
Persyaratan Penerbitan Surat Keterangan Pindah Penduduk
Surat Keterangan Pindah Penduduk diterbitkan atas permohonan yang diajukan Penduduk. Persyaratan Pindah Penduduk dibagi dalam 3 jenis yaitu:
Pindah Keluar
Adalah permohonan dokumen perpindahan Penduduk yang keluar/berpindah ke alamat baru (luar ataupun dalam wilyah Kabupaten Gunungkidul)

  • Formulir F-1.03
  • Kartu Keluarga
  • Syarat Tambahan (kondisional): Formulir F-1.02 (Apabila ada Anggota Keluarga pada Kartu Keluarga yang tidak Ikut Pidah)

Pindah Masuk

Adalah permohonan dokumen perpindahan Penduduk yang masuk/datang ke alamat baru di wilayah Kabupaten Gunungkidul

  1. SKPWNI (Surat Pindah) dari Daerah Asal
  2. Formulir F-1.03

Syarat Tambahan (kondisional):

  • Formulir F-1.02 (untuk Penerbitan KK baru/pengganti)
  • KTP asli (Untuk Perubahan KTP dengan alamat baru)
  • KIA asli (Untuk Perubahan KIA dengan alamat baru)
  • Surat Pernyataan Izin Orang Tua (bagi anak yang pindah tanpa diikuti Orang Tua)

Batal Pindah

Adalah permohonan Pembatalan Perpindahan Penduduk bagi Penduduk yang telah diterbitkan Surat Pindah (SKWPNI) namun belum didaftarkan di alamat tujuan

  1. SKPWNI (Surat Pindah)
  2. Surat Pernyataan Batal Pindah
  3. Formulir F-1.02
  4. KTP asli

 

 

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar