KK (Kartu Keluarga)
18 Desember 2025 11:45:04 WIB
Kartu Keluarga adalah Kartu Identitas Keluarga yang memuat data tentang susunan, hubungan dan jumlah anggota keluarga. Kartu Keluarga wajib dimiliki oleh setiap keluarga. Kartu ini berisi data lengkap tentang identitas Kepala Keluarga dan anggota keluarganya.
Kartu Keluarga berlaku seumur hidup dan wajib diganti/diubah apabila ada perubahan berdasarkan Peritstiwa Kependudukan dan atau Peristiwa Penting.
Syarat mencari KK :
Baru/ Pecah KK
- Pengantar RT yang dari Kependudukan dan ditandatangani RT, RW dan Dukuh;
- C1/ KK ASLI dari KK awal yang akan dipecah;
- Dokumen kependudukan dari anggota keluarga yang baru.
Perubahan (Bertambah atau Berkurang)
- Pengantar RT yang dari Kependudukan dan ditandatangani RT, RW dan Dukuh;
- C1/ KK ASLI;
- Dokumen yang mengalami perubahan
- Berkurang : Akta Kematian/ Surat Pindah Keluar (Pergi)
- Bertambah : Akta Kelahiran/ Surat Pindah Datang
Hilang
- Pengantar RT yang dari Kependudukan dan ditandatangani RT, RW dan Dukuh;
- Foto kopi C1/ KK (kalau ada);
Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Sekilas Info!
Arsip Artikel
GENDING DUMADHINING PURWODADI
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Total Visitor | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |












