KK (Kartu Keluarga)

Enik Yuliawati 18 Desember 2025 11:45:04 WIB

Kartu Keluarga adalah Kartu Identitas Keluarga yang memuat data tentang susunan, hubungan dan jumlah anggota keluarga. Kartu Keluarga wajib dimiliki oleh setiap keluarga. Kartu ini berisi data lengkap tentang identitas Kepala Keluarga dan anggota keluarganya.

Kartu Keluarga berlaku seumur hidup dan wajib diganti/diubah apabila ada perubahan berdasarkan Peritstiwa Kependudukan dan atau Peristiwa Penting.

Syarat mencari KK :

Baru/ Pecah KK

  1. Pengantar RT yang dari Kependudukan dan ditandatangani RT, RW dan Dukuh;
  2. C1/ KK ASLI dari KK awal yang akan dipecah;
  3. Dokumen kependudukan dari anggota keluarga yang baru.

Perubahan (Bertambah atau Berkurang)

  1. Pengantar RT yang dari Kependudukan dan ditandatangani RT, RW dan Dukuh;
  2. C1/ KK ASLI;
  3. Dokumen yang mengalami perubahan
  4. Berkurang : Akta Kematian/ Surat Pindah Keluar (Pergi)
  5. Bertambah : Akta Kelahiran/ Surat Pindah Datang

Hilang

  1. Pengantar RT yang dari Kependudukan dan ditandatangani RT, RW dan Dukuh;
  2. Foto kopi C1/ KK (kalau ada);

 

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar