KTP (Kartu Tanda Penduduk)
Enik Yuliawati 16 Desember 2025 10:48:42 WIB
Kartu Tanda Penduduk (KTP) adalah identitas resmi seorang penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang berlaku di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Syarat mencari KTP :
Baru
- Pengantar RT yang dari Kependudukan dan ditandatangani RT, RW dan Dukuh;
- Foto kopi C1/ KK;
- Fc Akte Kelahiran/ Ijazah
Perubahan
- Pengantar RT yang dari Kependudukan dan ditandatangani RT, RW dan Dukuh;
- KTP ASLI;
- Foto kopi C1/ KK;
- Dokumen yang mengalami perubahan
- Perubahan Status Perkawinan : Surat Nikah/ Akta Kematian/ Akta Cerai
- Perubahan Data Kependudukan : Akta Kelahiran/ Ijazah
- Perubahan Agama : Pernyataan Bermaterai
- Perubahan Pekerjaan : Data Pendukung Pekerjaan
Hilang
- Pengantar RT yang dari Kependudukan dan ditandatangani RT, RW dan Dukuh;
- Foto kopi C1/ KK;
- Surat Kehilangan dari Kepolisian.
Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Pekal Nomor 4 Tahun 2025 Tentang Peyertaan Modal BUMKal
- Perkal Nomor 1 Tahun 2026 Tentang LPJ APBKal 2025
- Acara Rutin Apel dan Rakor Hari Senin Pamong Kalurahan Purwodadi
- PERKAL NOMOR 6 TAHUN 2025 TENTANG APBKAL 2026
- PERKAL PURWODADI NOMOR 5 TAHUN 2025 TENTANG PERUBAHAN APBKAL
- Laporan Tutup Buku BUMKal RAHARJO
- Pertemuan Pemerintah Kalurahan Purwodadi dengan BAMUSKal













