KTP (Kartu Tanda Penduduk)

Enik Yuliawati 16 Desember 2025 10:48:42 WIB

Kartu Tanda Penduduk (KTP) adalah identitas resmi seorang penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang berlaku di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

  • Permohonan Baru (KTP Pemula) - Permohonan KTP bagi Penduduk yang sama sekali belum pernah melakukan Perekaman KTP
  • Permohonan Penggantian/Perubahan KTP - Permohonan KTP bagi Penduduk yang telah memiliki KTP namun ada perubahan/penggantian. Adapun persyaratan Penggantian/Perubahan KTP adalah sebagai berikut:

Syarat mencari KTP :

Baru

  1. Pengantar RT yang dari Kependudukan dan ditandatangani RT, RW dan Dukuh;
  2. Foto kopi C1/ KK;
  3. Fc Akte Kelahiran/ Ijazah

Perubahan

  1. Pengantar RT yang dari Kependudukan dan ditandatangani RT, RW dan Dukuh;
  2. KTP ASLI;
  3. Foto kopi C1/ KK;
  4. Dokumen yang mengalami perubahan
  1. Perubahan Status Perkawinan : Surat Nikah/ Akta Kematian/ Akta Cerai
  2. Perubahan Data Kependudukan : Akta Kelahiran/ Ijazah
  3. Perubahan Agama : Pernyataan Bermaterai
  4. Perubahan Pekerjaan : Data Pendukung Pekerjaan

Hilang

  1. Pengantar RT yang dari Kependudukan dan ditandatangani RT, RW dan Dukuh;
  2. Foto kopi C1/ KK;
  3. Surat Kehilangan dari Kepolisian.
Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar