Akta Perkawinan

Enik Yuliawati 16 Desember 2025 09:53:28 WIB

Akta Perkawinan sangat diperlukan sebagai dasar legalitas kehidupan bersama dan menjamin hak warga untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah, menjamin hak anak atas kelangsungan hidup ,perlindungan hukum bagi pasangan dari kekerasan dan pengurusan akta kelahiran anak yang dilahirkan, penerbitan KK, tunjangan keluarga.

Akta Perkawinan (Non-Muslim) diterbitkan bagi Pasangan Non-Muslim (se-agama) yang perkawinannya telah disahkan oleh Pemuka Agama atau Penghayat Kepercayaan.

PERSYARATAN UMUM :

  1. Pengantar RT yang ditandatangani RT, RW dan Dukuh;
  2. Foto Kopi KTP;
  3. Foto kopi KK;
  4. Foto kopi KTP wali nikah (jika Wali tidak dalam 1 KK);
  5. Foto kopi Akta Lahir/ Ijazah;
  6. Pas Foto ukuran 2 X 3 sebanyak 3 lembar;
  7. Pas Foto ukuran 4 x 6 sebanyak 1 lembar.

(Pas Foto biground wajib warna biru muda)

 KELENGKAPAN ADMNISTRASI DESA

CALON MEMPELAI LAKI-LAKI

  1. N-1 (Surat Keterangan Untuk Nikah);
  2. N-2 (Surat Keterangan Asal Usul);
  3. N-4 (Surat Keterangan Tentang Orang Tua);
  4. N-5 (Surat Ijin Orang Tua) APABILA USIA KURANG DARI 21 TAHUN;
  5. Surat Pernyataan Belum Menikah/ Jejaka (bermaterai 6000 dan Foto Kopi KTP Saksi 2 orang) APABILA USIA DI ATAS 30 TAHUN DAN BELUM PERNAH MENIKAH;
  6. N-6 (Surat Keterangan Kematian) APABILA STATUS CERAI MATI;
  7. Akta Cerai Asli (APABILA STATUS CERAI HIDUP).
  8. Surat Keterangan Pengantar (APABILA MENIKAH DENGAN LUAR KABUPATEN).

CALON MEMPELAI WANITA

  1. N-1 (Surat Keterangan Untuk Nikah);
  2. N-2 (Surat Keterangan Asal Usul);
  3. N-3 (Surat Persetujuan Mempelai);
  4. N-4 (Surat Keterangan Tentang Orang Tua);
  5. N-7 (Surat Kehendak Nikah);
  6. N-5 (Surat Ijin Orang Tua) APABILA USIA KURANG DARI 21 TAHUN, APABILA KURANG DARI 16 TAHUN KE PENGADILAN AGAMA;
  7. N-6 (Surat Keterangan Kematian) APABILA STATUS CERAI MATI;
  8. Akta Cerai Asli (APABILA STATUS CERAI HIDUP).

CALON MEMPELAI DARI LUAR NEGERI

Surat Keterangan dari Kedutaan Besar Negara yang bersangkutan (asal calon mempelai) dan Surat Terjemahan ASLI.

DISPENSASI NIKAH

Apabila pendaftaran pernikahan kurang dari 10 (sepuluh) hari, maka dilakukan Disepensasi Nikah ke Kecamatan dengan Surat Pengantar dari Desa.

BIAYA PERNIKAHAN

  1. Menikah di KUA : GRATIS
  2. Menikah di luar Kantor KUA (Bedol) : Rp. 600.000 dibayarkan di KUA
Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar