• Cepogo, Purwodadi, Tepus, Gunungkidul 55881
  • |
  • PEMBUATAN KTP Kartu Tanda Penduduk adalah identitas resmi penduduk sebagai bukti diri yang terbitkan oleh instansi pelaksana yang berlaku di seluruh Indonesia.
  • |

Peraturan Lurah Purwodadi No. 5 Tahun 2023 Tentang Penjabaran APBKal Tahun anggaran 2024

en 10 Oktober 2024 13:43:36 WIB

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar