PERKAL NO.5/2022 TTG APBKal 2023 & PERLUR NO.8/2022 TTG PENJABARAN
en 31 Mei 2023 09:34:52 WIB
LURAH PURWODADI
KAPANEWON TEPUS KABUPATEN GUNUNGKIDUL
PERATURAN KALURAHAN PURWODADI
NOMOR 5 TAHUN 2022
TENTANG
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA KALURAHAN
TAHUN ANGGARAN 2023
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
LURAH PURWODADI,
Menimbang |
: |
a. bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan sebagai wujud dari pengelolaan keuangan Kalurahan dilaksanakan secara terbuka dan bertanggungjawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat Kalurahan; b. bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan Tahun Anggaran 2023 termuat dalam Peraturan Kalurahan tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan yang disusun sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan Kalurahan berdasarkan prinsip kebersamaan, efisiensi, berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, dan kemandirian; sehingga menciptakan landasan kuat dalam melaksanakan pemerintahan dan pembangunan menuju masyarakat adil, makmur dan sejahtera; c. bahwa atas dasar pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kalurahan tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan Tahun Anggaran 2023; |
Mengingat |
: |
1. Undang-undang Nomor 15 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Daerah Istimewa Yogyakarta jo. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; 2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta; 3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa; 4. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa; 5. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; 6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pembangunan Desa; 7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2016 Tentang Kewenangan Desa; 8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa; 9. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 222/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Dana Desa; 10. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa; 11. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 8 Tahun 2022 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2023; 12. Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 7 Tahun 2018 tentang Badan Permusyawaratan Desa; 13. Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penetapan Kalurahan; 14. Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 4 Tahun 2021 Rencana Pembanguna Jangka Menengah Daerah Kabupaten Gunungkidul Tahun 2021-2026; 15. Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 24 Tahun 2007 tentang Pelimpahan Sebagian Wewenang Kepala Daerah dalam Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Kepada Camat; 16. Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 9 Tahun 2017 tentang Jaminan Kesehatan Bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa; 17. Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengalokasian Bagian Dari Hasil Pajak dan Restribusi Daerah Kepada Desa; 18. Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 61 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 51 Tahun 2019 tentang Perubahan Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 61 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa; 19. Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 80 Tahun 2018 tentang Daftar Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokasl Berskala Desa; 20. Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 26 Tahun 2019 tentang Tunjangan Hari Raya Bagi Kepala Desa, Perangkat Desa, Staf Perangkat Desa, Tenaga Harian Lepas dan Anggota Badan Permusyawaratan Desa; 21. Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 37 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengelolaan Alokasi Dana Desa; 22. Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 105 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Kalurahan; 23. Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 37 Tahun 2021 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2022; 24. Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 46 Tahun 2022 tentang Standar Harga Barang dan Jasa Tahun Anggaran 2022; 25. Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 72 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan Tahun Anggaran 2023; 26. Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 22 Tahun 2022 tentang Prioritas Penggunaan Dana Kalurahan Tahun 2023; 27. Peraturan Desa Purwodadi Nomor 5 Tahun 2019 tentang Daftar Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa; 28. Peraturan Desa Purwodadi Nomor 3 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa Tahun 2020 – 2025; 29. Peraturan Kalurahan Purwodadi Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pungutan Kalurahan; 30. Peraturan Kalurahan Purwodadi Nomor 4 Tahun 2022 tentang Rencana Kerja Pemerintah Kalurahan Tahun 2023; |
Dengan Kesepakatan Bersama
BADAN PERMUSYAWARATAN KALURAHAN PURWODADI
dan
LURAH PURWODADI
MEMUTUSKAN :
Menetapkan |
: |
PERATURAN KALURAHAN TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA KALURAHAN TAHUN ANGGARAN 2023. |
Pasal 1
Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan Tahun Anggaran 2023 dengan perincian sebagai berikut :
1. Pendapatan Kalurahan |
Rp. |
3.509.869.600,00 |
2. Belanja Kalurahan |
Rp. |
3.778.028.948,00 |
Surpuls/Defisit
|
Rp. |
(268.159.948,00) |
3. Pembiayaan |
|
|
a. Penerimaan Pembiayaan |
Rp. |
278.159.348,00 |
b. Pengeluaran Pembiayaan |
Rp. |
10.000.000,00 |
Selisih Pembiayaan (a-b)
|
Rp. |
268.159.348,00 |
Sisa Lebih/(Kurang) Perhitungan Anggaran |
Rp. |
0,00 |
Pasal 2
Uraian lebih lanjut Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kalurahan ini.
Pasal 3
Lampiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 memuat Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan.
Pasal 4
Lurah menetapkan Peraturan Lurah tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan Tahun Anggaran 2023 sebagai landasan operasional pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan.
Pasal 5
- Pemerintah Kalurahan dapat melaksanakan kegiatan untuk penanggulangan bencana, keadaan darurat, dan mendesak.
- Pendanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan anggaran jenis belanja tidak terduga.
- Pemerintah Kalurahan dapat melakukan kegiatan penanggulangan bencana, keadaan darurat, dan mendesak yang belum tersedia anggarannya, yang selanjutnya diusulkan dalam rancangan Peraturan Kalurahan tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan Tahun Anggaran 2023.
- Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi kriteria:
- bukan merupakan kegiatan normal dari aktivitas Pemerintah Kalurahan dan tidak dapat diprediksi sebelumnya;
- tidak diharapkan terjadi secara berulang;
- berada diluar kendali dan pengaruh Pemerintah Kalurahan;
- memiliki dampak yang signifikan terhadap anggaran dalam rangka pemulihan yang disebabkan oleh kejadian luar biasa dan/atau permasalahan sosisal; dan
- berskala lokal Kalurahan.
Pasal 6
Dalam hal terjadi:
- penambahan dan/atau pengurangan dalam pendapatan Kalurahan pada tahun berjalan;
- keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran antar obyek belanja; dan
- perubahan mendasar atas kebijakan Pemerintah dan Pemerintah Daerah; dan/atau
- kegiatan yang belum dilaksanakan tahun sebelumnya dan menyebabkan SiLPA akan dilaksanakan dalam tahun berjalan.
Lurah dapat mendahului perubahan APBKalurahan dengan melakukan perubahan Peraturan Lurah tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan Tahun Anggaran 2023 dan memberitahukannya kepada Badan Permusyawaratan Kalurahan dan Panewu.
Pasal 7
Peraturan Kalurahan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahui, memerintahkan pengundangan Peraturan Kalurahan ini dalam Lembaran Kalurahan Purwodadi.
Ditetapkan di Purwodadi
Pada tanggal 28 Desember 2022
LURAH,
SAGIYANTO
Diundangkan di Purwodadi
Pada tanggal 28 Desember 2022
CARIK,
MENIK DARMIYATI
LEMBARAN KALURAHAN PURWODADI TAHUN 2022 NOMOR 5.
LURAH PURWODADI
KAPANEWON TEPUS KABUPATEN GUNUNGKIDUL
PERATURAN LURAH PURWODADI
NOMOR 8 TAHUN 2022
TENTANG
PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA KALURAHAN
TAHUN ANGGARAN 2023
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
LURAH PURWODADI,
Menimbang |
: |
bahwa sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 3 Peraturan Kalurahan Purwodadi Nomor 5 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan Tahun Anggaran 2023 maka perlu menyusun Peraturan Lurah tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan Tahun Anggaran 2023; |
Mengingat |
: |
1. Undang-undang Nomor 15 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Daerah Istimewa Yogyakarta jo. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; 2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta; 3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa; 4. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa; 5. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; 6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pembangunan Desa; 7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2016 Tentang Kewenangan Desa; 8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa; 9. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 222/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Dana Desa; 10. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa; 11. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 8 Tahun 2022 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2023; 12. Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 7 Tahun 2018 tentang Badan Permusyawaratan Desa; 13. Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penetapan Kalurahan; 14. Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 4 Tahun 2021 Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Gunungkidul Tahun 2021-2026; 15. Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 24 Tahun 2007 tentang Pelimpahan Sebagian Wewenang Kepala Daerah dalam Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Kepada Camat; 16. Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 9 Tahun 2017 tentang Jaminan Kesehatan Bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa; 17. Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengalokasian Bagian Dari Hasil Pajak dan Restribusi Daerah Kepada Desa; 18. Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 61 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 51 Tahun 2019 tentang Perubahan Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 61 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa; 19. Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 80 Tahun 2018 tentang Daftar Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokasl Berskala Desa; 20. Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 26 Tahun 2019 tentang Tunjangan Hari Raya Bagi Kepala Desa, Perangkat Desa, Staf Perangkat Desa, Tenaga Harian Lepas dan Anggota Badan Permusyawaratan Desa; 21. Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 37 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengelolaan Alokasi Dana Desa; 22. Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 105 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Kalurahan; 23. Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 37 Tahun 2021 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2022; 24. Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 22 Tahun 2022 tentang Prioritas Penggunaan Dana Kalurahan Tahun 2023; 25. Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 46 Tahun 2022 tentang Standar Harga Barang dan Jasa Tahun Anggaran 2023; 26. Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 72 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan Tahun Anggaran 2023; 27. Peraturan Desa Purwodadi Nomor 5 Tahun 2019 tentang Daftar Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa; 28. Peraturan Desa Purwodadi Nomor 3 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa Tahun 2020 – 2025; 29. Peraturan Kalurahan Purwodadi Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pungutan Kalurahan; 30. Peraturan Kalurahan Purwodadi Nomor 4 Tahun 2022 tentang Rencana Kerja Pemerintah Kalurahan Tahun 2023; 31. Peraturan Kalurahan Purwodadi Nomor 5 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan Tahun Anggaran 2023; |
MEMUTUSKAN :
Menetapkan |
: |
PERATURAN LURAH TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA KALURAHAN TAHUN ANGGARAN 2023. |
Pasal 1
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan Tahun Anggaran 2023 dengan rincian sebagai berikut :
1. Pendapatan Kalurahan |
|
|
a. Pendapatan asli Kalurahan |
Rp. |
36.500.000,00 |
b. Pendapatan Transfer |
Rp. |
3.466.369.600,00 |
c. Pendapatan Lain-Lain |
Rp. |
7.000.000,00 |
Jumlah Pendapatan |
Rp. |
3.509.869.600,00 |
|
|
|
2. Belanja Kalurahan |
|
|
a. Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Kalurahan |
Rp. |
1.315.463.708,00 |
b. Bidang Pelaksanaan Pembangunan Kalurahan |
Rp. |
1.543.097.000,00 |
c. Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Kalurahan |
Rp. |
73.663.000,00 |
d. Bidang Pemberdayaan Masyarakat Kalurahan |
Rp. |
399.205.240,00 |
e. Bidang Penanggulangan Bencana, Keadaaan Darurat dan MenKalurahank Kalurahan |
Rp. |
446.600.000,00 |
Jumlah Belanja |
Rp. |
3.778.028.948,00 |
Surplus / Defisit |
Rp. |
(268.159.348,00) |
|
|
|
3. Pembiayaan |
|
|
c. Penerimaan Pembiayaan |
Rp. |
278.159.348,00 |
d. Pengeluaran Pembiayaan |
Rp. |
10.000.000,00 |
Selisih Pembiayaan (a-b) |
Rp. |
268.159.348,00 |
Sisa Lebih/(Kurang) Perhitungan Anggaran |
Rp. |
0,00 |
Pasal 2
Uraian lebih lanjut Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Lurah ini.
Pasal 3
Pelaksanaan Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan telah ditetapkan dalam Peraturan ini dituangkan lebih lanjut dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) yang disusun oleh Kepala Urusan dan Kepala Seksi sebagai Pelaksana Kegiatan Anggaran.
Pasal 4
Peraturan Lurah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang dapat mengetahui, memerintahkan pengundangan Peraturan Lurah ini dalam Berita Kalurahan Purwodadi.
Ditetapkan di Purwodadi
Pada tanggal 28 Desember 2022
LURAH,
SAGIYANTO
Diundangkan di Purwodadi
Pada tanggal 28 Desember 2022
CARIK,
MENIK DARMIYATI
BERITA KALURAHAN PURWODADI TAHUN 2022 NOMOR 8.
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Statistik Kunjungan
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Penyaluran Beras Cadangan Pangan Pemerintah (CPP) Bulan Desember Tahun 2024
- PENYALURAN BLT DANA DESA TAHAP XII BULAN DESEMBER TAHUN 2024
- MENGHADAPI PILKADA 2024, PEMERINTAH KALURAHAN PURWODADI GELAR PEMBINAAN LINMAS
- Gelar Seni Dalam Rangka Sosialisasi Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Gunungkidul Tahun 2024
- Penyaluran Tahap Akhir Bantuan Program 2 Telur Sehari
- Apel/Briefing Persiapan di Hari Kedua Operasi Proses Pencarian Korban Laka Laut.
- Bimtek KPPS Untuk Pilkada Gunungkidul Tahun 2024 di Kalurahan Purwodadi