PEMBINAAN DAN PENYALURAN INSENTIF KETUA RT / RW DI KALURAHAN PURWODADI

en 20 Juli 2022 11:13:24 WIB

Purwodadi (SIDA), Pemerintah Kalurahan Purwodadi  Rabu (20/07/2022), Melaksanakan Pembinaan RT dan RW Se Kalurahan Purwodadi, guna memberikan Informasi dan penguatan SDM Ketua RT dan Ketua RW.

Pembinaan dilakukan karena administrasi dipandang sebagai unsur penting yang mendukung kelancaran penyelenggaraan pelayanan pemerintahan. Dengan melihat tugas, fungsi dan kewajiban Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) yang langsung berhadapan dengan kepentingan masyarakat, dan sebagai ujung tombak dalam menunjang kesuksesan program dan kegiatan Pemerintah, perlu dibarengi dengan pengelolaan administrasi pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan yang baik dan tertib

Dalam realitas di lapangan, Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) memiliki banyak tugas dan fungsi. Tugas utama Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) antara lain membantu kelancaran pelaksanaan tugas Kelurahan dalam penyelenggaraan bidang pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan.

Sedangkan fungsi utama Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) adalah :

  1. Membantu tugas di bidang pelayanan administrasi kependudukan dan administrasi pemerintahan yang lain;
  2. Pemeliharaan keamanan, ketertiban dan kerukunan hidup antar warga;
  3. Penggerak swadaya gotong royong dan partisipasi masyarakat di wilayahnya;
  4. Mediasi komunikasi, informasi, sosialisasi antara pemerintah dan masyarakat;
  5. Merupakan wadah untuk melaksanakan kegiatan-kegiatan warga yang dilandasi semangat kekeluargaan dan kegotongroyongan.

 

Lurah Purwodadi Sagiyanto,S.IP menyampaikan “Peran RT dan RW sebagai ujung tombak pelayanan dimasyarakat dan banyak lagi, apalagi pada masa pandemi juga turut berperan aktif dalam menjaga dan menyosialisasikan penerapan disiplin perilaku hidup sehat”

 

Selain Pembinaan RT dan RW Se-Kalurahan Purwodadi, Pemerintah Kalurahan Purwodadi Kapanewon Tepus Kabupaten Gunungkidul juga menyalurkan insentif kepada ketua RT, RW se-Kalurahan Purwodadi.

Pemberian insentif kepada Ketua RT dan RW ini bersumber dari Anggaran SILPA Tahun 2021 dalam 1 tahun sekali. “Pemberian insentif ini merupakan penghargaan Pemerintah Kalurahan Purwodadi kepada ketua RT dan RW atas pengabdian dan kerjasamanya dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat,” ungkap Sagyanto,SIP Lurah Purwodadi. Besaran intensif tiap Ketua RT : Rp. 300.000 X 65 RT : Rp. 19.500.000 dan RW sebesar Rp. 250.000 X 19 : Rp. 4.750.000

Ketua RT yang menerima sejumlah 65 dan Ketua RW sejumlah 19 orang. Pemberian dana intensif ini diharapkan dapat memotivasi ketua RT dan RW untuk memberikan pengabdiannya kepada masyarakat.(en).

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar