Sosialisasi Pengadaan Tanah Pengganti Tanah Kas Desa Dampak JJLS

en 29 Desember 2020 21:21:21 WIB

Purwodadi___(SIDA)  Selasa (29/12) pemilik lahan yang akan dijual sebagai tanah pengganti tanah kas desa yang terkena JJLS mendapatkan Sosialisasi dari Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Kabupaten Gunungkidul. Hadir pula dalam acara tersebut perwakilan dari Kepala DPTR (Dinas Pertanahan dan Tata Ruang) Kabupaten Gunungkidul Bapak Winaryo, Panewu Tepus, BPK Kalurahan Purwodadi dan Perangkat Kalurahan Purwodadi.

 

Sosialisasi ini menyasar pada proses administrasi yang hampir mirip dengan proses administrasi JJLS, akan tetapi harga tidak sama dengan JJLS. Penentuan harga tanah pengganti tanah kas desa yang terkena JJLS ini sepenuhnya ditangani oleh Apresel yang memperoleh sertifikat dari Kementrian Keuangan dan Dinas Pertanahan.

 

Langkah selanjutnya setelah sosialisasi ini adalah proses cek lokasi dan ukur. Proses ini diutamakan tanah yang bersertifikat dan dekat dengan jalan terlebih dahulu. Apabila tanah yang sesuai dengan kriteria diatas tidak ditemukan maka selanjutnya akan diukur semua pengajuan tanah yang masuk ke desa.

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar