PERDES PURWODADI NOMOR 6 TAHUN 2020

en 20 Oktober 2020 10:07:50 WIB

LURAH  PURWODADI

KAPANEWON TEPUS KABUPATEN GUNUNGKIDUL

PERATURAN KALURAHAN  PURWODADI

NOMOR   6   TAHUN 2020

TENTANG

PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA KALURAHAN  PURWODADI

TAHUN ANGGARAN 2020

 

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

LURAH  PURWODADI,

 

Menimbang

:

 a.

bahwa sehubungan dengan terjadi perkembangan yang tidak sesuai dengan rencana anggaran yang telah ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, karena adanya perubahan pendapatan, belanja dan pembiayaan, perlu dilakukan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja kalurahan Tahun Anggaran 2020;

 

 

 b.

bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Desa tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan (APBKal) Tahun Anggaran 2020;

 

 

 

 

Mengingat

:

 1.

 

 

 

 2.

 

 3.

 4.

 

 

 

 

 

 5.

 

 

 

 

 

 

 6.

 

 7.

 

 8.

 

 9.

 

 

 

 

 

10.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

11.

 

 

 

 

 

 

12.

 

 

13.

 

14.

 

15.

 

16.

 

17.

 

 

18.

 

 

 

19.

 

 

 

 

 

20.

 

 

21.

 

 

22.

 

 

 

 

23.

 

24.

 

 

25.

 

 

26.

 

 

 

 

 

27.

 

 

 

28.

Undang undang Nomor 15 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah- daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Istimewa Yogyakarta jo. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950;

Undang undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta;

Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;

Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;

Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;

Peraturan menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa ;

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2016 Tentang Kewenangan Desa;

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa;

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 40/PMK.07/2020 tentang Perubahan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa;

Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2019 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020;

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Transfer Ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2020 Dalam Rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional;

Peraturan Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2017 tentang pengelolaan dan Pemanfaatan Tanah Kasultanan dan Tanah Kadipaten;

Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 34 Tahun 2017 tentang Pemanfaatan Tanah Desa;

Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 6 Tahun 2016 tentang Urusan Pemerintahan Daerah;

Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 7 Tahun 2018 tentang Badan Permusyawaratan Desa;

Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penetapan Kalurahan;

Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengalokasian Bagian Dari Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Kepada Desa;

Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 58 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 39 Tahun 2015 tentang Tata cara Pengadaan Barang /jasa di Desa;

Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 61 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa sebagimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 51 Tahun 2019 tentang Perubahan Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 61 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa;

Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 80 Tahun 2018 tentang Daftar Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa;

Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 26 Tahun 2019 tentang Tunjangan Hari Raya Bagi Kepala Desa, Perangkat Desa, Staf Perangkat Desa, Tenaga Harian Lepas dan Anggota Badan Permusyawaratan Desa;

Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 33 Tahun 2019 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2020;

Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 34 Tahun 2019 tentang Penghargaan Bagi Aparatur Penyelenggara Pemerintahan Desa;

Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 58 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Alokasi Dana Desa;

Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 58 Tahun 2019 tentang Standar Harga Barang dan Jasa Tahun Anggaran 2020;

Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 61 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun 2020;

Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 74 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaaan Dana Desa Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 32 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 74 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaaan Dana Desa Tahun 2020;

Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 15 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penetapan dan Pembagian Rincian Dana Desa Setiap Desa Di Kabupaten Gunungkidul Tahun anggaran 2020 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 342 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 15 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penetapan dan Pembagian Rincian Dana Desa Setiap Desa Di Kabupaten Gunungkidul Tahun anggaran 2020;

 

 

29.

 

30.

 

 

 

31.

 

 

32.

 

 

33.

 

 

34.

Peraturan Desa Purwodadi Nomor 2 Tahun 2017  tentang Pungutan Desa;

Peraturan Desa Purwodadi Nomor 4 Tahun 2015  tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa Purwodadi Tahun 2014-2019 (Lembaran Desa Purwodadi Tahun 2015 Nomor 4);

Peraturan Desa Purwodadi Nomor 3 Tahun 2019 tentang Kewenangan Desa (Lembaran Desa Purwodadi Tahun 2019 Nomor 3);

Peraturan Desa Purwodadi Nomor 5 Tahun 2019 tentang Rencana Kerja Pemerintah Desa Tahun 2020 (Lembaran Desa Purwodadi Tahun 2019 Nomor 5);

Peraturan Desa Purwodadi Nomor 6 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun 2020 (Lembaran Desa Purwodadi Tahun 2020 Nomor 6);

Peraturan Desa Purwodadi Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun 2020 (Lembaran Desa Purwodadi Tahun 2020 Nomor 2);

 

Dengan Kesepakatan Bersama

BADAN PERMUSYAWARATAN KALURAHAN  PURWODADI

Dan

LURAH  PURWODADI

 

MEMUTUSKAN

Menetapkan

:

PERATURAN KALURAHAN TENTANG PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA KALURAHAN  PURWODADI TAHUN ANGGARAN 2020.

 

Pasal 1

Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan  Purwodadi Tahun Anggaran 2020 bertambah/berkurang dengan rincian sebagai berikut:          

1.

Pendapatan Desa

 

 

 

a.    Semula

Rp

2.632.916.800,00

 

b.    bertambah/(Berkurang)

Rp

(179.596.825,00)

 

Jumlah pendapatan setelah perubahan

Rp

2.453.319.975,00

 

2.

Belanja Desa

 

 

 

a.    semula

Rp

2.722.683.549,00

 

b.    bertambah/(Berkurang)

Rp

(149.596.825,00)

 

Jumlah belanja setelah perubahan

Rp

2.573.086.724,00

 

 

 

 

 

Surplus/(Defisit) setelah perubahan

Rp

(119.766.749,00)

 

3.

Pembiayaan Desa

 

 

 

3.1.

Penerimaan Pembiayaan

 

 

 

 

a.    Semula

Rp

119.766.749,00

 

 

b.    Bertambah/(Berkurang)

Rp

0,00

 

 

Jumlah Penerimaan setelah perubahan

Rp

119.766.749,00

 

3.2.

Pengeluaran Pembiayaan

 

 

 

 

a.    Semula

Rp

30.000.000,00

 

 

b.    Bertambah/(Berkurang)

Rp

(30.000.000,00)

 

 

Jumlah Pengeluaran setelah perubahan

Rp

0,00

 

 

 

 

 

 

Selisih pembiayaan setelah perubahan ( 3.1 – 3.2 )

Rp

119.766.749,00

 

 

 

 

Sisa Lebih/(Kurang) Perhitungan Anggaran setelah perubahan

Rp

0,00

 

Pasal 2

Uraian lebih lanjut Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tak terpisahkan dari Peraturan Kalurahan ini.

Pasal 3

Lurah menetapkan Peraturan Lurah tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan sebagai landasan operasional pelaksanaan Perubahan APBKal.

 

 

Pasal 4

Peraturan Kalurahan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahui, memerintahkan pengundangan Peraturan Kalurahan ini dalam Lembaran Desa  Purwodadi.

 

                                                          Ditetapkan di :  PURWODADI

                                                          Pada tanggal  :  28 Agustus 2020

                                                                   LURAH PURWODADI ,

 

 

                                                                   SAGIYANTO, S.IP

Diundangkan di :  PURWODADI

Pada tanggal      :  28 Agustus 2020

CARIK  PURWODADI,

 

 

MENIK DARMIYATI, S.Sos

LEMBARAN KALURAHAN PURWODADI NOMOR 6 TAHUN 2020

 

 

<td style="width

Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Perubahan
Tahun Anggaran 2020
KODE REKENING URAIAN JUMLAH
ANGGARAN
a b c a b c d    
      4       PENDAPATAN  
      4 1     Pendapatan Asli Desa 190.439.500,00
      4 1 2   Hasil Aset Desa 40.439.500,00
      4 1 2 01 Pengelolaan Tanah Kas Desa 11.000.000,00
      4 1 2 03 Pasar Desa 4.500.000,00
      4 1 2 04 Tempat Pemandian Umum 5.200.000,00
      4 1 2 07 Hasil Kios Milik Desa 6.500.000,00
      4 1 2 90 Obyek rekereasi yang dikelola oleh desa 10.239.500,00
      4 1 2 93 Gedung pertemuan/ gedung serbaguna 3.000.000,00
      4 1 3   Swadaya, Partisipasi dan Gotong Royong 150.000.000,00
      4 1 3 01 Hasil Swadaya, Partisipasi dan Gotong Royong 150.000.000,00
      4 2     Pendapatan Transfer 2.257.880.475,00
      4 2 1   Dana Desa 1.266.871.000,00
      4 2 1 01 Dana Desa 1.266.871.000,00
      4 2 2   Bagi Hasil Pajak dan Retribusi 82.841.475,00
      4 2 2 01 Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten/Kota 82.841.475,00
      4 2 3   Alokasi Dana Desa 908.168.000,00
      4 2 3 01 Alokasi Dana Desa 908.168.000,00
      4 3     Pendapatan Lain-lain 5.000.000,00
      4 3 6   Bunga Bank 5.000.000,00
      4 3 6 01 Bunga Bank 5.000.000,00
              JUMLAH PENDAPATAN 2.453.319.975,00
      5       BELANJA  
1             BIDANG PENYELENGGARAN PEMERINTAHAN DESA 1.268.221.749,00
1 01           Penyelenggaran Belanja Siltap, Tunjangan dan
Operasional Pemerintahan Desa
991.007.041,00
1 01 01 1 01 01   Penyediaan Penghasilan Tetap dan Tunjangan Kepala Desa 37.000.000,00
1 01 01 5 1     Belanja Pegawai 37.000.000,00
1 01 01 5 1 1   Penghasilan Tetap dan Tunjangan Kepala Desa 37.000.000,00
1 01 01 5 1 1 1 Penghasilan Tetap Kepala Desa 36.000.000,00
1 01 01 5 1 1 99 Penerimaan Lain-lain Kepala Desa yang Sah 1.000.000,00
1 01 02 1 01 02   Penyediaan Penghasilan Tetap dan Tunjangan Perangkat Desa 715.940.000,00
1 01 02 5 1     Belanja Pegawai 715.940.000,00
1 01 02 5 1 2   Penghasilan Tetap dan Tunjangan Perangkat Desa 715.940.000,00
1 01 02 5 1 2 1 Penghasilan Tetap Perangkat Desa 698.740.000,00
1 01 02 5 1 2 99 Penerimaan Lain-lain Perangkat Desa yang Sah 17.200.000,00
1 01 03 1 01 03   Penyediaan Jaminan Sosial bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa 75.237.376,00
1 01 03 5 1     Belanja Pegawai 75.237.376,00
1 01 03 5 1 3   Jaminan Sosial Kepala Desa dan Perangkat Desa 75.237.376,00
1 01 03 5 1 3 1 Jaminan Kesehatan Kepala Desa 1.440.000,00
1 01 03 5 1 3 2 Jaminan Kesehatan Perangkat Desa 27.949.600,00
1 01 03 5 1 3 3 Jaminan Ketenagakerjaan Kepala Desa 2.246.400,00
1 01 03 5 1 3 4 Jaminan Ketenagakerjaan Perangkat Desa 43.601.376,00
1 01 04         Penyediaan Operasional Pemerintah Desa
(ATK, Honor PKPKD dan PPKD dll)
87.079.208,00
1 01 04 5 2     Belanja Barang dan Jasa 87.079.208,00
1 01 04 5 2 1   Belanja Barang Perlengkapan 16.424.208,00
1 01 04 5 2 1 1 Belanja Alat Tulis Kantor dan Benda Pos 7.009.208,00
1 01 04 5 2 1 2 Belanja Perlengkapan Alat-alat Listrik 1.200.000,00
1 01 04 5 2 1 3 Belanja Perlengkapan Alat Rumah Tangga dan Bahan Kebersihan 2.800.000,00
1 01 04 5 2 1 4 Belanja Bahan Bakar Minyak/Gas/Isi Ulang Tabung Pemadam Kebakaran 600.000,00
1 01 04 5 2 1 5 Belanja Barang Cetak dan Penggandaan 1.865.000,00
1 01 04 5 2 1 7 Belanja Bahan Material 2.200.000,00
1 01 04 5 2 1 8 Belanja Bendera/Umbul-umbul/Spanduk 750.000,00
1 01 04 5 2 2   Belanja Jasa Honorarium 49.800.000,00
1 01 04 5 2 2 3 Belanja Jasa Honorarium/Insentif Pelayanan Desa 23.400.000,00
1 01 04 5 2 2 5 Belanja Jasa Honorarium Petugas 15.600.000,00
1 01 04 5 2 2 6 Belanja Jasa Honorarium PKPKD dan PPKD 10.800.000,00
1 01 04 5 2 3   Belanja Perjalanan Dinas 9.180.000,00
1 01 04 5 2 3 1 Belanja Perjalanan Dinas Dalam Kabupaten/Kota 6.180.000,00
1 01 04 5 2 3 2 Belanja Perjalanan Dinas Luar Kabupaten/Kota 1.500.000,00
1 01 04 5 2 3 3 Belanja Kursus Pelatihan 1.500.000,00
1 01 04 5 2 5   Belanja Operasional Perkantoran 11.675.000,00
1 01 04 5 2 5 1 Belanja Jasa Langganan Listrik 840.000,00
1 01 04 5 2 5 2 Belanja Jasa Langganan Air Bersih 1.200.000,00
1 01 04 5 2 5 1 Belanja Jasa Langganan Majalah/Surat Kabar 875.000,00
1 01 04 5 2 5 5 Belanja Jasa Langganan Internet 8.160.000,00
1 01 04 5 2 5 7 Belanja Jasa Perpanjangan Ijin/Pajak 600.000,00
1 01 05         Penyediaan Tunjangan BPD 40.350.000,00
1 01 05 5 1     Belanja Pegawai 40.350.000,00
1 01 05 5 1 4   Tunjangan BPD 40.350.000,00
1 01 05 5 1 4 1 Tunjangan Kedudukan BPD 39.000.000,00
1 01 05 5 1 4 2 Tunjangan Kinerja BPD 1.350.000,00
1 01 06         Penyediaan Operasional BPD (rapat, ATK, Makan Minum, Pakaian Seragam, Listrik dll) 4.908.708,00
1 01 06 5 2     Belanja Barang dan Jasa 4.908.708,00
1 01 06 5 2 1   Belanja Barang Perlengkapan 3.108.708,00
1 01 06 5 2 1 1 Belanja Alat Tulis Kantor dan Benda Pos 308.708,00
1 01 06 5 2 1 5 Belanja Barang Cetak dan Penggandaan 400.000,00
1 01 06 5 2 1 6 Belanja Barang Konsumsi (Makan/Minum) 2.400.000,00
1 01 06 5 2 2   Belanja Jasa Honorarium 1.800.000,00
1 01 06 5 2 2 99 Belanja Jasa Honorarium Lainnya 1.800.000,00
1 01 06 5 2 3   Belanja Perjalanan Dinas 0,00
1 01 06 5 2 3 1 Belanja Perjalanan Dinas Dalam Kabupaten/Kota 0,00
1 01 07         Penyediaan Insentif/Operasional RT/RW 24.250.000,00
1 01 07 5 2     Belanja Barang dan Jasa 24.250.000,00
1 01 07 5 2 2   Belanja Jasa Honorarium 24.250.000,00
1 01 07 5 2 2 99 Belanja Jasa Honorarium Lainnya 24.250.000,00
1 01 99         Lain-lain Sub Bidang Siltap dan Operasional Pemerintahan Desa 6.241.749,00
1 01 99 5 2     Belanja Barang dan Jasa 6.241.749,00
1 01 99 5 2 2   Belanja Jasa Honorarium 370.000,00
1 01 99 5 2 2 4 Belanja Jasa Honorarium Tenaga Ahli/Profesi/Konsultan/Narasumber 370.000,00
1 01 99 5 2 6   Belanja Pemeliharaan 5.871.749,00
1 01 99 5 2 6 2 Belanja Pemeliharaan Kendaraan Bermotor 5.871.749,00
1 02           Penyediaan Sarana Prasarana Pemerintahan Desa 56.093.208,00
1 02 01         Penyediaan Sarana (Aset Tetap) Perkantoran/Pemerintahan 40.300.000,00
1 02 01 5 2     Belanja Barang dan Jasa 0,00
1 02 01 5 2 1   Belanja Barang Perlengkapan 0,00
1 02 01 5 2 1 9 Belanja Pakaian Dinas/Seragam/Atribut 0,00
1 02 01 5 3     Belanja Modal 40.300.000,00
1 02 01 5 3 2   Belanja Modal Pengadaan Peralatan, Mesin dan Alat Berat 40.300.000,00
1 02 01 5 3 2 2 Belanja Modal Peralatan Elektronik dan Alat Studio 0,00
1 02 01 5 3 2 3 Belanja Modal Peralatan Komputer 22.300.000,00
1 02 01 5 3 2 4 Belanja Modal Peralatan Mebelair dan Aksesoris Ruangan 18.000.000,00
1 02 02         Pemeliharaan Gedung/Prasarana Kantor Desa 5.051.792,00
1 02 02 5 2     Belanja Barang dan Jasa 5.051.792,00
1 02 02 5 2 1   Belanja Barang Perlengkapan 2.191.792,00
1 02 02 5 2 1 7 Belanja Bahan Material 2.191.792,00
1 02 02 5 2 2   Belanja Jasa Honorarium 2.860.000,00
1 02 02 5 2 2 4 Belanja Jasa Honorarium Tenaga Ahli/Profesi/Konsultan/Narasumber 2.860.000,00
1 02 91         Pengadaan mebeleur 5.000.000,00
1 02 91 5 3     Belanja Modal 5.000.000,00
1 02 91 5 3 2   Belanja Modal Pengadaan Peralatan, Mesin dan Alat Berat 5.000.000,00
1 02 91 5 3 2 4 Belanja Modal Peralatan Mebelair dan Aksesoris Ruangan 5.000.000,00
1 02 95         Penyediaan jasa perbaikan/servis peralatan kerja 5.741.416,00
1 02 95 5 2     Belanja Barang dan Jasa 5.741.416,00
1 02 95 5 2 1   Belanja Barang Perlengkapan 3.741.416,00
1 02 95 5 2 1 99 Belanja Barang Perlengkapan Lainnya 3.741.416,00
1 02 95 5 2 5   Belanja Operasional Perkantoran 2.000.000,00
1 02 95 5 2 5 99 Belanja Operasional Perkantoran lainnya 2.000.000,00
1 03           Pengelolaan Administrasi Kependudukan, Pencatatan Sipil,
Statistik dan Kearsipan
21.811.500,00
1 03 02         Penyusunan, Pendataan, dan Pemutakhiran Profil Desa **) 3.500.000,00
1 03 02 5 2    
Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar