PELAKSANAAN COKLIT, INILAH DOKUMEN YANG HARUS DISIAPKAN OLEH WARGA

en 15 Juli 2020 11:30:19 WIB

Purwodadi (SIDA)_Tahapan persiapan Pemilukada Tahun 2020 telah usai dengan dilaksanakannya Bimtek Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) Selasa 14 Juli 2020 yang dilaksanakan di Balai Kalurahan Tepus Kapanewon Tepus.

Dan kini memasuki tahap pelaksanaan yakni Pencocokan dan Penilitian (COKLIT) Data Pemilih Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Gunungkidul Tahun 2020.

Proses coklit data pemilih ini dimulai Tanggal 15 Juli hingga 13 Agustus 2020 oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP).

Dalam mencoklit, petugas akan mengunjungi rumah warga dengan menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap sebagai upaya pencegahan wabah penularan virus Corona (Covid-19)

Dokumen yang harus dipersiapkan oleh warga yang akan di coklit meliputi : Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan Kartu Keluarga (KK).

Untuk pengecekan diri apakah nama kita sudah terdaftar sebagai pemilih pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Gunungkidul Tahun 2020, dengan cara klik di link : https://lindungihakpilihmu.kpu.go.id/

(endro)

Pastikan dirimu terdaftar sebagai pemilih.

 

AYO MEMILIH TANGGAL 9 DESEMBER 2020 !!!

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar