LPPDES AKHIR MASA JABATAN
29 April 2019 21:39:16 WIB
LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN
AKHIR MASA JABATAN
KEPALA DESA PURWODADI
TAHUN ANGGARAN 2013- 2018
KECAMATAN TEPUS
KABUPATEN GUNUNGKIDUL
TAHUN 2018
KATA PENGANTAR
Puji syukur kepada Alloh SWT Tuhan Yang Maha Kuasa, atas karunia dan hidayah-Nya sehingga dalam penyusunan Laporan Pertanggungjawaban Akhir Masa Jabatan Kepala Desa Purwodadi Kecamatan Tepus Kabupaten Gunungkidul periode 2013 – 2019 dapat selesai dengan baik dan lancar. Laporan Pertanggungjawaban Akhir Masa Jabatan ini wajib disusun guna memenuhi tuntutan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, sebagaimana ketentuan Pasal 27 huruf a dan b, serta Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2014 tentang Petunjuk Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa Pasal 48 huruf a. Beberapa aspek jalannya pemerintahan desa selama kurun waktu memegang jabatan Kepala Desa Purwodadi tercantum dalam Laporan Pertanggungjawaban Akhir Masa Jabatan ini yang diantaranya adalah pertanggungjawaban penyelenggaraan pemerintahan desa, pertanggungjawaban pelaksanaan pembangunan, pelaksanaan pembinaan kemasyarakatan desa dan, pelaksanaan pemberdayaan masyarakat desa.
Laporan Pertanggungjawaban Akhir Masa Jabatan Kepala Desa Purwodadi ini merupakan bentuk pertanggungjawaban kepemimpinan Kepala Desa kepada Bupati Gunungkidul yang akan dipergunakan sebagai bahan evaluasi untuk dasar pembinaan dan pengawasan yang disampaikan kepada Bupati melalui Camat Tepus. Dalam penyusunannya, masih terdapat banyak hal yang belum dapat memenuhi tuntutan kewajiban perundang-undangan disebabkan kemampuan dan keterbatasan sumber daya manusia khususnya jajaran pemerintahan desa, sehingga tim penyusun memerlukan bantuan pemikiran, pengumpulan data, dan evaluasi dari banyak pihak untuk lebih membawa kepada kelengkapan dan pemenuhan kebutuhan pembuatan dan penyusunan laporan sesuai dengan yang diharapkan.
Dengan demikian pada akhirnya, dalam penyusunan laporan pertanggungjawaban akhir masa jabatan kepala desa ini dapat menampilkan, menunjukkan serta memberikan kejelasan akan seluruh unsur yang menjadi inti dari pertanggungjawaban laporan di akhir masa jabatan.
Akhirnya penyusun berharap laporan pertanggungjawaban akhir masa jabatan ini dapat menjadi gambaran bahwa tujuan pembangunan nasional yang dicita - citakan dapat terlihat dimulai dari pelaksanaan pembangunan ditingkat desa, baik pembangunan bidang pemerintahan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat desa yang tentunya belum menjadi tuntutan laporan yang lebih sempurna dan memuaskan semua pihak. Selanjutnya kepada semua pihak yang telah memberikan saran dan masukan selama proses penyusunan laporan pertanggungjawaban akhir masa jabatan Kepala Desa Purwodadi ini disampaikan ucapan rasa syukur dan terima kasih yang dalam, semoga Alloh SWT selalu berkenan melimpahkan Rahmat dan Hidayah-Nya kepada kita, Amin.
Purwodadi, 31 Januari 2019
Kepala Desa Purwodadi
S U C I P T O
DAFTAR ISI
Halaman Judul ........................................................................................... i
Kata Pengantar .......................................................................................... ii
Daftar Isi ................................................................................................... iv
Bab I Pendahuluan .......................................................................... 1
Bab II Penyelenggaraan Pemerintahan Desa ...................................... 4
Bab III Pelaksanaan Pembangunan Desa .......................................... 26
Bab IV Pembinaan Kemasyarakatan dan Pemberdayaan ................... 32
Bab V Permasalahan dan Solusinya ................................................ 34
Bab VI Pencapaian Hasil dan Evaluasi .............................................. 38
Bab VII Penutup ................................................................................ 42
BAB I
PENDAHULUAN
Atas berkat dan rahmat Tuhan Yang Maha Kuasa, Allah SWT pada akhir masa jabatan Kepala Desa Purwodadi dalam Periode Tahun 2013 – 2019 telah berhasil menyusun Laporan Pertanggungjawaban Akhir Masa Jabatan kepada Bupati Gunungkidul sebagaimana diamanatkan pada Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014.
Desa Purwodadi yang terletak di paling timur dari Kantor Kecamatan Tepus berjarak kurang lebih 14 Km, merupakan desa yang mempunyai batas dengan desa dalam satu kecamatan serta berbatasan dengan desa lain dalam satu kabupaten dan dengan desa di lain Dengan luas 2.177 ha yang masyarakatnya hampir 98 % bermata pencaharian sebagai petani. Banyak peningkatan bidang penyelenggaraan dan pelayanan pemerintahan kepada masyarakat maupun peningkatan bidang pembangunan infrastruktur serta pembinaan kemasyarakatan desa dan pemberdayaan. Semua terlihat dari kebiasaan masyarakat yang dari tahun ke tahun tumbuh kesadarannya untuk membangun desa secara bertahap, dengan mempertinggi kesadaran untuk berswadaya dan bergotong royong.
Arah kebijakan penyelenggaraan pemerintahan di Desa Purwodadi tidak lepas dari Visi, Misi Kepala Desa terpilih yang disampaikan sebelum proses pemilihan kepala desa. Dari visi, misi tersebut kemudian disusun suatu perencanaan jangka menengah yang tertuang dalam RPJMDes selama 6 tahun. Dari RPJMDes tersebut disusun Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) dalam setiap tahun anggaran. Adapun visi Desa Purwodadi tahun 2014-2019 adalah sebagai berikut :
“ Terwujudnya Kepemerintahan yang bersih, untuk menuju masyarakat Sejahtera ”
Visi Desa Purwodadi dapat di uraikan dalam pengertian sebagai berikut :
- Pemerintahan yang baik adalah suatu kesepakatan penyelenggaraan pemerintahan yang diciptakan bersama oleh semua elemen masyarakat yang ada di wilayah Desa Purwodadi;
- Masyarakat yang cerdas adalah masyarakat yang berpendidikan, kritis yang membangun, dan ikut berpartisipasi dalam pembangunan di wilayahnya;
- Masyarakat yang sejahtera adalah masyarakat yang mampu memenuhi kebutuhan primer maupun sekunder.
Untuk memberikan kemudahan bagi penyelenggara pembangunan dan pemerintahan agar sesuai dan selaras dengan isi substansinya maka dirumuskan Misi Desa Purwodadi tahun 2014 - 2019 sebagai berikut :
- Peningkatan tata kelola Pemerintahan yang baik (Good Governance) dan bebas dari Korupsi, Kolusi, Nepotisme.
- Pengembangan SDM aparatur Desa, Lembaga Desa, dan masyarakat yang terampil, professional, religius, dan peduli.
- Peningkatan fungsi dan kerjasama Perangkat Desa dan Lembaga Desa
- Peningkatan kualitas pelayanan dan kondisi wilayah yang kondusif
- Optimalisasi pemanfaatan potensi desa
Guna mewujudkan visi dan misi kami, maka disusun dokumen perencanaan dan dokumen penganggaran keuangan yang baik. Pembangunan infrastruktur di desa Purwodadi kami mulai tahun anggaran 2013 sampai dengan tahun 2018 ini, banyak bersumber dari dana bantuan pemerintah, pemerintah propvinsi, pemerintah kabupaten dan swadaya masyarakat secara mandiri. Serapan anggaran pembangunan yang seluruhnya terlaksana 100% sebagaimana tercantum pada pertanggungjawaban penggunaan Anggaran dan Pendapatan Belanja Desa selama enam tahun merupakan wujud dan komitmen pemerintah desa dalam pelayanan bidang pemerintahan dan pembangunan, sebagai wujud kesungguhan kepala desa dengan staf dan aparatur desa untuk taat pada peraturan dan norma hukum yang berlaku.
Kesatuan gerak dan pemikiran untuk menjalankan kewajiban membangun desa dan memberikan pelayanan pemerintahan yang terbaik menjadi pedoman dan prinsip agar terwujud masyarakat yang sejahtera, adil dan makmur, meskipun dalam perjalanannya untuk mencapai kearah tersebut perlu waktu yang cukup.
Enam tahun adalah waktu yang singkat, guna mewujudkan sebuah cita-cita yang diamanatkan oleh Undang-Undang Desa untuk menyelesaikan berbagai tugas dan kewajiban menuju kesuksesan dan kesejahteraan. Namun, perlu disyukuri bahwa tenggang waktu itulah masa jabatan harus dipertaruhkan untuk mencapai harapan masyarakat. Kondisi dinamis sosial kemasyarakatan dan kehidupan yang rukun dan damai menjadi alat utama untuk melakukan dan menyelesaikan tingkatan pembangunan. Kondisi aman dan tentram yang tumbuh di tengah-tengah masyarakat menjadi warna tersendiri dalam pembinaan kemasyarakatan di desa Purwodadi, Kuatnya kelembagaan desa yang ada, semakin memperjelas keadaan guna membangun masyarakat hidup tentram dengan berkeadilan dan adil dalam ketentraman. Mudah-mudahan keadaan ini menjadi sarana yang dapat dijaga guna menjaga agar pembangunan perdesaan ini tetap berjalan dengan yang diharapkan.
BAB II
PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DESA
- KEPALA DESA DAN PERANGKAT DESA
Struktur Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa termuat dalam Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 36 Tahun 2016 dan di diatur dalamPeraturan Desa Purwodadi Nomor 5 Tahun 2017 tentang SOTK Pemerintah Desa Purwodadi.
Bahwa struktur pemerintahan di Desa Purwodadi terdiri Pemerintah Desa dan BPD. Beberapa ketentuan dalam Peraturan Desa tersebut, yang dimaksud dengan:
- Desa Purwodadi Kecamatan Gunungkidul yang selanjutnya disebut Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dibantu perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.
- Kepala Desa adalah Kepala Desa Purwodadi.
- Perangkat Desa adalah unsur staf yang membantu Kepala Desa dalam penyusunan kebijakan dan koordinasi yang diwadahi dalam Sekretariat Desa, dan unsur pendukung tugas Kepala Desa dalam pelaksanaan kebijakan yang diwadahi dalam bentuk pelaksana teknis dan unsur kewilayahan.
PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN ORGANISASI PEMERINTAH DESA
Dengan Peraturan Desa tersebut dibentuk organisasi Pemerintah Desa dengan susunan sebagai berikut:
- Kepala Desa;
- Perangkat Desa, terdiri atas Sekretariat Desa, Pelaksana Teknis, dan Pelaksana Kewilayahan.
- Sekretariat Desa dipimpin oleh Sekretaris Desa dan dibantu unsur staf sekretariat.
- Sekretariat Desa sebagaimana dimaksud, terdiri atas 3 (tiga) urusan yaitu
- Urusan Tata usaha dan Umum,
- Urusan Keuangan dan
- Urusan Perencanaan.
- Masing-masing urusan dipimpin oleh kepala urusan.
- Pelaksana teknis terdiri atas 3 (tiga) seksi, yaitu
- seksi Pemerintahan,
- seksi Kesejahteraan, dan
- seksi Pelayanan.
- Masing-masing pelaksana teknis sebagaimana dimaksud dipimpin oleh Kepala Seksi.
- Pelaksana kewilayahan dilaksanakan oleh Dukuh.
Desa Purwodadi terbagi atas 19 (sembilan belas) Padukuhan
- Padukuhan di Desa Purwodadi dipimpin oleh 19 Dukuh yaitu :
- Dukuh Sureng II : Sugiman
- Dukuh Sureng I : Sukatman
- Dukuh Danggolo : Iwan Alamsyah
- Dukuh Luwengombo : Aris Dwiyanto
- Dukuh Gesing I : Ngadiyono
- Dukuh Gesing II : Heri Wibowo
- Dukuh Kenis : Dwi Feriyanto
- Dukuh Brongkol : Jaka Supriyana
- Dukuh Gerotan : Supriyanto, S.Sos
- Dukuh Jimatan : Subekti, S.Pd
- Dukuh Ngande ande : Suyanto
- Dukuh Wuluh : Wasto, S.IP
- Dukuh Kotekan : Wakino, S.IP
- Dukuh Duwet : Taofik
- Dukuh Cepogo : Sumardi
- Dukuh Ngandong : Sabat
- Dukuh Winangun : Paryanto, S.Sos
- Dukuh Cakbohol : Supoyo, S.Sos
- Dukuh Pringsanggar : Wajiyanto, S.Pd
Adapun selengkapnya Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa Purwodadi berdasarkan peraturan tersebut di atas terjadi penataan/ mutasi dan pengisian Perangkat Desa adalah sebagai berikut berdasarkan SK Pengangkatan :
No |
Nama |
Jabatan |
TMT |
1 |
Sucipto |
Kepala Desa |
20-06-2013 |
2 |
Menik Darmiyati |
Sekretaris Desa |
23-05-2017 |
3 |
Suyanto |
Kasi. Pemerintahan |
07-01-2006 |
4 |
Suroyo |
Kasi. Kesejahteraan |
29-09-2011 |
5 |
Romadhoni Agushadi |
Kasi. Pelayanan |
07-01-2006 |
6 |
Sapari |
Kaur. TU dan Umum |
29-12-1994 |
7 |
Novianto. EP |
Kaur. Keuangan |
23-06-2017 |
8 |
Suprapto |
Kaur. Perencanaan |
29-06-2016 |
9 |
Sukatman |
Dukuh Sureng I |
07-01-2006 |
10 |
Sugiman |
Dukuh Sureng II |
01-12-2000 |
11 |
Iwan Alamsyah |
Dukuh Danggolo |
05-01-2004 |
12 |
Aris Dwiyanto |
Dukuh Luwengombo |
11-11-2006 |
13 |
Ngadiyono |
Dukuh Gesing I |
20-11-2012 |
14 |
Heri Wibowo |
Dukuh Gesing II |
26-06-2016 |
15 |
Supoyo |
Dukuh Cakbohol |
26-06-2002 |
16 |
Wajiyanto |
Dukuh Pringsanggar |
18-03-2000 |
17 |
Wakino |
Dukuh Kotekan |
06-09-1993 |
18 |
Taofik |
Dukuh Duwet |
29-06-2016 |
19 |
Wasto |
Dukuh Wuluh |
07-01-2006 |
20 |
Suyanto |
Dukuh Ngande-ande |
11-11-2006 |
21 |
Sumardi |
Dukuh Cepogo |
01-06-2004 |
22 |
Paryanto |
Dukuh Winangun |
11-11-2006 |
23 |
Sabat |
Dukuh Ngandong |
15-06-1994 |
24 |
Jaka Supriyana |
Dukuh Brongkol |
12-11-2012 |
25 |
Subekti |
Dukuh Jimatan |
07-01-2006 |
26 |
Dwi Feriyanto |
Dukuh Kenis |
12-11-2012 |
27 |
Supriyanto |
Dukuh Gerotan |
26-02-2002 |
28 |
Wakijo |
Staf.Perencanaan |
04-05-1987 |
29 |
Giyatno |
Staf.Pemerintahan |
11-11-2006 |
30 |
Sulistyo |
Staf.Kesra |
11-11-2006 |
31 |
Suyatno |
Staf.Kesra |
11-11-2006 |
Jabatan Perangkat Desa Purwodadi mempunyai batasan masa kerja yang sama berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku pada saat pelantikannya yaitu menjabat sampai usia 60 tahun.
- BADAN PERMUSYAWARATAN DESA (BPD)
Sebagai mitra kerja pemerintah desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Purwodadi dibentuk sesuai dengan prosedur dan mekanisme yang tertuang dalam Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 18 Tahun 2006 tentang Badan Permusyawaratan Desa yang penetapannya sesuai dengan Keputusan Bupati Gunungkidul Nomor 144/58/KPTS/2013 Tanggal 29 Juli 2013 dengan masa jabatan keanggotaan selama enam tahun dari 2013 – 2019.
Adapun susunan keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa Purwodadi tersebut adalah sebagai berikut :
No |
Nama |
Alamat |
Jabatan |
1 |
Sri Widodo, S.Pd |
Danggolo |
Ketua |
2 |
Sugito |
Danggolo |
Wakil Ketua |
3 |
Niken Maerahayu |
Luwengombo |
Sekretaris |
4 |
Suyadi |
Sureng I |
Kabid Pembangunan |
5 |
Sutrisno, S,IP |
Gerotan |
Kabid Kemasyarakatan |
6 |
Suranto |
Ngande ande |
Kabid Anggaran |
7 |
Handek Joko M |
Duwet |
Kabid Pemerintahan |
8 |
Suyono |
Kenis |
Anggota |
9 |
Kismanto |
Cakbohol |
Anggota |
10 |
Suparno |
Brongkol |
Anggota |
11 |
Sukiran |
Cakbohol |
Anggota |
Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 18 Tahun 2006 tentang Badan Permusyawaratan Desa ini sudah dinyatakan tidak berlaku lagi, sebab telah muncul Perda baru tentang Badan Permusyawaratan Desa yaitu Perda Kabupaten Gunungkidul Nomor 7 Tahun 2018 yang ditetapkan tanggal 18 Januari 2018 dan mulai berlaku pada saat diundangkan tanggal 20 Januari 2018.
Keanggotaan Badan Permusyawaratan tersebut di atas merupakan keanggotaan yang mewakili beberapa padukuhan di Desa Purwodadi di susun secara merata dan proporsional didasarkan pada jumlah penduduk setiap padukuhan/zona wilayah.
Keberadaan Badan Permusyawaratan tersebut merupakan lembaga yang hidup serta mandiri, terbukti selama periode sebelumnya yang berakhir tahun 2013, dan keanggotaan periode 2013 – 2018 merupakan Badan Permusyawaratan yang benar-benar menjadi mitra kerja pemerintah desa dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, pembangunan, pembinaan dan pemberdayaan masyarakat. Kegiatan yang paling banyak dilakukan oleh BPD adalah menyelenggarakan Musyawarah Desa guna membahas hal hal yang bersifat strategis. Tentu saja yang tidak kalah pentingnya yaitu membahas rancangan peraturan desa serta memberikan persetujuan pembentukan peraturan desa
Suasana Musdes Oleh BPD
- LETAK WILAYAH
Berdasarkan Monografi Desa Purwodadi Tahun 2018, luas wilayah administratif Desa Purwodadi adalah 2.177 ha. Terdiri dari :
- Pemukiman warga : 2500 Ha
- Jalan : 7150 Ha
- Ladang : 6030 Ha
- Tegalan : 1656,9140 ha
- Sawah : 1300 Ha
- Tempat pendidikan : 0321 Ha
- Lapangan : 0000 Ha
- Makam umum : 9100 Ha
- Sarana kesehatan : 4000 Ha
- Tanah kas desa / bengkok : 13,00 Ha
- Tanah lainnya : 179,00 ha
- LETAK GEOGRAFIS
Secara geografis Desa Purwodadi terletak di dataran tinggi, yang berbatasan dengan desa lain dalam satu Kecamatan, dengan desa antar Kecamatan dalam satu Kabupaten.
Adapun batas-batas dimaksud adalah :
- Sebelah Utara : Desa Giripanggung Kecamatan Tepus
- Sebelah Timur : Desa Balong Kecamatan Girisubo
- Sebelah Selatan : Samudera Indonesia
- Sebelah Barat : Desa Tepus Kecamatan Tepus.
Kehidupan kemasyarakatan penduduk Desa Purwodadi, meskipun bersandingan dengan penduduk desa lain baik berasal dari satu Kecamatan maupun diluar wilayah Kecamatan, tetap menjaga nilai-nilai, harkat dan martabat penduduk desa lain, serta saling hormat menghormati, saling membantu serta menjunjung tinggi rasa persatuan dan kesatuan untuk saling bergantung dan membutuhkan dengan yang lain.
Peta Desa Purwodadi
- SARANA DAN PRASARANA PEMERINTAHAN DESA
Bahwa dalam upaya memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, agar tercapai efisiensi dan efektifitas bekerja, berhasil guna dan berdaya guna, untuk kelangsungan dalam pencapaian tujuan tersebut dibutuhkan sarana yang dapat menunjang kegiatan dimaksud sesuai dengan standard pelayanan yang memadai.
Pemerintah Desa Purwodadi dalam hal ini, untuk memenuhi kebutuhan sebagaimana tersebut diatas dari tahun ke tahun telah mengupayakan agar sarana dan prasarana pemerintahan tersebut dapat memenuhi tuntutan kebutuhan guna memperlancar pelayanan bidang pemerintahan kepada masyarakat, menganggarkan pengadaanya lewat Bantuan Pemerintah Provinsi maupun Kabupaten dengan Anggaran dan Pendapatan Belanja Daerah Kabupaten Gunungkidul.
Adapun sarana dan prasarana yang dimiliki oleh Pemerintah Desa Purwodadi sampai dengan tahun 2018 adalah sebagai berikut :
- Balai Desa Purwodadi;
- Ruang Sekretaris Desa;
- Ruang Kasi dan Kaur
- Ruang TP-PKK Desa;
- Ruang Perpustakaan
- Ruang Pelayanan Umum;
- Ruang Badan Permusyawaratan Desa (BPD);
- Ruang LPMD
- Ruang Karang Taruna
- Ruang untuk Dapur;
- Kamar mandi dan toilet;
- Gedung PAUD
- Ruang Linmas;
- Mushola;
- Bak Air;
- Tempat Parkir
Denah Ruangan Komplek Balai Desa Purwodadi
Sedangkan sarana pendukung pelayanan pemerintahan desa diantaranya sebagai berikut :
- Meja Biro dan Setengah Biro;
- Kursi tamu;
- Kursi Kerja Busa;
- Meja dan kursi rapat;
- Rak Arsip;
- Filling Cabinet;
- Laptop;
- Printer;
- Gamelan;
- Meja dan kursi tamu;
- Perangkat Wirelless;
- Televisi,
- Receiver dan Antena;
- Rak perpustakaan;
- Lemari dan Etalase arsip;
- Lemari untuk penyimpanan barang dapur desa;
- Papan informasi desa;
- Sepeda motor dinas,
- Perangkat HT dan repeater
- Perangkat Internet / Wifi
Sebagian besar sarana dan prasarana yang merupakan milik Pemerintah Desa di uraikan secara jelas dan terinci pada Buku Daftar Inventaris Barang Milik Desa.
Daftar Inventaris tersebut memuat baik barang bergerak, barang hasil belanja modal pemerintah desa maupun yang lainnya dan ditinjau setiap saat terjadi penambahan, pengurangan/penghapusan maupun pinjam pakai barang-barang milik desa, termasuk diantaranya adalah keberadaan tanah kas desa, baik berupa tanah tegalan/hutan semak belukar, tanah kas desa yang dipergunakan sebagai lahan pertanian/ bengkok Kepala Desa dan Perangkat Desa Purwodadi.
Selama ini Pemerintah Desa telah berhasil mendata tanah kas desa dan tanah milik Sultan (SG) yang akan didaftarkan. Sertifikat tersebut nantinya merupakan dokumen resmi kepemilikan kekayaan milik Desa Purwodadi.
Kecuali sarana dan prasarana penunjang seperti dimaksud di atas, dalam hal pemenuhan pelayanan administrasi kepada masyarakat dibutuhkan berbagai kelengkapan administrasi desa yang memadai agar tercapai idealitas pelayanan masyarakat yang MUDAH, CEPAT ,TEPAT dan GRATIS sesuai peraturan yang berlaku guna memenuhi sasaran serta berdaya guna dan berhasil, pemerintah desa pada bagian Sekretariat Desa telah menggunakan berbagai buku-buku administrasi dimaksud. Adapun keberhasilan yang paling menonjol di bidang pemerintahan desa selama ini antara lain :
- Tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan;
- Siklus tahunan yang tertib waktu dan tertib aturan;
- Penggunaan Teknologi Informasi;
- Desa paham IT dengan WiFi Gratis (Smart Kampung);
- Penggunaan Sistem/Aplikasi dalam Pelayanan Umum;
- Pengolahan Data yang tersistem menggunakan Aplikasi;
- Transparansi Pengelolaan Keuangan Desa;
- Informasi yang lengkap dan Jelas;
- Website Desa Purwodadi;
- Profil Desa yang valid;
- Seluruh Perangkat Desa terdaftar dalam BPJS kesehatan;
- Pelayanan masyarakat diluar jam kerja (baik malam maupun hari libur);
- Lunas bayar PBB setiap tahun;
- Dan lain sebagainya
Bentuk transparansi dan informasi pemerintahan desa
Adapun beberapa jenis buku-buku administrasi yang ada dan dipergunakan sebagai kelengkapan dan sarana pelayanan masyarakat adalah sebagai berikut :
- Buku Keputusan dan Peraturan Kepala Desa
- Buku Agenda Surat Masuk
- Buku Agenda Surat Keluar
- Buku Data Induk Penduduk
- Buku Mutasi Penduduk (Lahir, Mati, Pindah dan Datang)
- Buku Data Pajak Bumi dan Bangunan Tahunan
- Buku Data Peraturan Desa
- Buku Daftar Hadir Kepala Desa dan Perangkat Desa
- Buku Daftar Inventarisasi Pembangunan
- Buku Kas Umum, Kas Pembantu dan lain-lain APBDesa
- Buku Daftar Tanah Kas Desa
- Buku Daftar Aparatur Pemerintah Desa
- Buku Data KK Desa
- Buku lain penunjang kegiatan pelayanan masyarakat
- KEPENDUDUKAN
Untuk mengantisipasi kerancuan jumlah penduduk desa, bagian Sekretariat Desa telah menyusun buku harian untuk alat kontrol tentang perbedaan jumlah penduduk dilihat dari berbagai sisi, agar dikandung maksud terjadinya selisih tidak terlalu mencolok khususnya untuk jumlah penduduk maksud terjadinya selisih tidak terlalu mencolok khususnya untuk jumlah penduduk.
Adapun jumlah penduduk terinci, sampai dengan tanggal 31 Desember 2018, adalah :
- Penduduk berdasarkan jenis kelamin :
- Laki-laki : 3.855 Jiwa
- Perempuan : 3.825 Jiwa
Jumlah : 7.680 Jiwa
Jumlah KK dan Rumah Tangga
Jumlah Kepala Keluarga : 2.655 KK
Jumlah Rumah Tangga : 723 Rumah tangga
- Penduduk berdasarkan agama
Pemeluk agama Islam : 7.666 orang
Pemeluk agama Kristen : 14 orang
Pemeluk agama Katholik : 1 orang
Pemeluk agama Hindu : 0 orang
Pemeluk agama Budha : 0 orang
Penganut kepercayaan : 0 orang
Jumlah : 7.680 orang
- Penduduk berdasarkan mata pencaharian/pekerjaan :
- Belum/tidak bekerja : 023 orang
- Mengurus rumah tangga : 266 orang
- Pelajar/Mahasiswa : 719 orang
- Pensiunan : 27 orang
- Pegawai Negeri Sipil/PNS : 32 orang
- Anggota TNI : 0 orang
- Kepolisian RI (Polri) : 0 orang
- Wiraswasta : 866 orang
- Petani/pekebun : 483 orang
- Peternak : 3 orang
- Nelayan/perikanan : 32 orang
- Industri : orang
- Pedagang : 8 orang
- Konstruksi : orang
- Karyawan Swasta : 584 orang
- Karyawan BUMN : orang
- Karyawan BUMD : orang
- Karyawan Honorer : 6 orang
- Buruh harian lepas : 400 orang
- Buruh tani perkebunan : 120 orang
- Buruh nelayan/perikanan : orang
- Buruh peternakan : orang
- Pembantu rumah tangga : orang
- Tukang cukur : orang
- Tukang listrik : orang
- Tukang batu : orang
- Tukang kayu : orang
- Tukang sol sepatu : orang
- Tukang las/pande besi : orang
- Tukang jahit : orang
- Tukang gigi : orang
- Penata rias : orang
- Penata busana : orang
- Penata rambut : orang
- Mekanik : orang
- Seniman : orang
- Anggota DPRD : orang
- Guru : orang
- Bidan : orang
- Perawat : 3 orang
- Sopir : orang
- Paranormal : orang
- Perangkat Desa : 30 orang
- Kepala Desa : 1 orang
Jumlah : 7.680 orang
- Penduduk berdasarkan Pendidikan
No |
Tingkat Pendidikan |
Jumlah |
Laki Laki |
Perempuan |
1 |
Tidak/ belum Sekolah |
1.608 |
720 |
888 |
2 |
Belum Tamat SD |
587 |
280 |
307 |
3 |
Tamat SD/Sederajat |
3.229 |
1.624 |
1.605 |
4 |
SMP/Sederajat |
1.617 |
870 |
747 |
5 |
SMA/Sederajat |
553 |
307 |
246 |
6 |
Diploma I/II |
22 |
14 |
8 |
7 |
Akademi/D III/Sj. Muda |
22 |
10 |
12 |
8 |
Diploma IV/Strata I |
42 |
30 |
12 |
9 |
Strata II |
0 |
0 |
0 |
10 |
Strata III |
0 |
0 |
0 |
JUMLAH |
7.680 |
3.855 |
3.825 |
Dari biaya dalam hal operasionalnya, Pemerintah Desa Purwodadi dalam hal ini dalam mengelola keuangan desa didasarkan pada setiap jenjang aturan yang berlaku.
Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa Pasal 9, Pendapatan desa adalah semua penerimaan uang melalui rekening desa dan merupakan hak desa dalam jangka waktu satu tahun anggaran yang tidak perlu dibayar kembali oleh desa. Pendapatan Desa tersebut diklasifikasikan menurut kelompok dan jenis. Pendapatan yang diklasifikasikan atas kelompok adalah terdiri antara lain Pendapatan Asli Desa (PADesa), Transfer dan Pendapatan Lain-lain. Pemerintah Desa Purwodadi dalam urusan penyelenggaraan pemerintahan desa, pemberdayaan dan pelaksanaan pembangunan infrastruktur maupun yang lainnya, menggunakan dana-dana yang bersumber dari :
- PADesa;
- Dana Desa dari Pemerintah Pusat / APBN;
- Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah;
- Alokasi Dana Desa (ADD);
- Bantuan Keuangan dari Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten;
- Hibah dan Sumbangan Pihak Ketiga, dan
- Lain - lain - Pendapatan Desa yang sah.
Pengelolaan Keuangan Desa Purwodadi di laksanakan secara transparan, objektif, efektif, efisien dan sesuai dengan penggunaannya, sebagaimana tercantum dan dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) dalam masa waktu 2013 – 2018 akhir masa jabatan Kepala Desa Purwodadi oleh Bendaharawan Desa Purwodadi yang telah ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa Purwodadi.
- PENGELOLAAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN (PBB)
Salah satu pendapatan asli daerah yang langsung pengadaannya merupakan kewajiban masyarakat dalam kehidupan kemasyarakatan dan penarikaannya oleh pemerintah desa melalui tim yang sudah terbentuk adalah membayar pajak bumi dan bangunan dalam setiap tahunnya.
Dalam masa tahun 2013 – 2018, keikutsertaan masyarakat Desa Purwodadi dalam hal pembayaran pajak bumi dan bangunan sangat tinggi. Terbukti mulai tahun 2013 – 2018 tersebut kewajiban Pemerintah Desa Purwodadi untuk menarik pajak dari masyarakat dapat terselesaikan dengan baik. Ini dibuktikan dengan keberhasilan Pemerintah Desa mendapatkan hadiah uang Lunas Pajak Tepat Waktu mulai tahun 2013 – 2017 sebagai bentuk perhatian pemerintah atas prestasi pelunasan pajak bumi dan bangunan.
Adapun besaran pajak bumi dan bangunan sebagaimana tersebut di atas adalah sebagai berikut berdasarkan Daftar Himpunan Ketetapan Pajak Bumi dan Bangunan (DHKP) dari tahun ke tahun selama tahun 2013-2018 dan didasarkan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan dengan perincian :
- Tahun 2013 23.655.185,- Lunas 100 %
- Tahun 2014 23.655.185,- Lunas 100 %
- Tahun 2015 161.771.623,00 Lunas 100 %
- Tahun 2016 161.737.237,00 Lunas 100 %
- Tahun 2017 169.324.762,00 Lunas 100 %
- Tahun 2018 221.273.083,00 Lunas 100 %.
KEAMANAN, KETENTRAMAN DAN KETERTIBAN
Salah satu aspek utama sebuah wilayah untuk dapat melaksanakan dan melanjutkan pembangunan adalah faktor keamanan yang benar-benar dapat menjamin situasi tentram dan bebas dari segala bentuk tekanan baik dari dalam maupun dari luar sebuah wilayah. Atas dasar itulah, dan berkat kerjasama dari berbagai elemen masyarakat, situasi Desa Purwodadi sejak 2013 – 2018 dalam keadaan aman, tidak pernah terjadi peristiwa kriminal yang mengancam keutuhan warga masyarakat, yang dapat menjadikan jarak antara yang satu dengan yang lain, dan mengkotak-kotak kelompok masyarakat sehingga terpecah menjadi kelompok masyarakat yang dapat berakibat terjadinya tindak kejahatan. Upaya pemerintah desa untuk memberikan sosialisasi kepada masyarakat akan pentingnya perilaku tertib terhadap semua tata peraturan perundang-undangan yang berlaku, berbuah situasi yang menguntungkan masyarakat tersebut, sehingga pelaksanaan dan kelanjutan pembangunan dapat berjalan sesuai dengan yang diharapkan.
Adapun sarana dan prasarana pemenuhan kondisi lingkungan yang selalu kondusif di Desa Purwodadi adalah sebagai berikut :
No |
Uraian |
Jumlah |
Keterangan |
1 |
Pos Ronda |
65 Unit |
Tiap RT ada 1 Pos |
2 |
Pos Linmas |
1 Unit |
Di Balai Desa |
3 |
Anggota Linmas |
56 Org |
Seluruh Desa |
4 |
Babinsa |
1 Org |
Anggota Koramil |
5 |
Bhabinkamtibmas |
1 Org |
Anggota Polsek |
6 |
Jagawarga |
19 Kelp |
Setiap Dusun |
7 |
HT |
26 Unit |
Perangkat Desa |
Foto kegiatan usaha menjaga kamtibmas
- DESA TANGGUH BENCANA (DESTANA)
Menyadari bahwa kondisi geografis Desa Purwodadi yang berupa perbukitan, pegunungan, dan pesisir pantai, tentu saja banyak kejadian yang tak terduga dalam hal ini bencana alam seperti, tanah longsor, banjir, tsunami (gelombang pasang), kekeringan dan kebakaran hutan, maka Pemerintah Desa Purwodadi berusaha meminimalkan resiko bencana dengan kegiatan tanggap bencana.
Dengan pendampingan penuh dari BPBD Kabupaten Gunungkidul, perangkat desa dan masyarakat bergabung dalam bimbingan dan pelatihan meminimalkan resiko bencana selama kurang lebih 12 hari di Balai Desa Purwodadi dilanjutkan dengan simulasi penanganan bencana tsunami di Pantai Siung yang berlangsung sukses, dan akhirnya Desa Purwodadi ditetapkan sebagai Desa Tangguh Bencana (Destana) pada tahun 2018.
Peta kerawanan bencana dan anggaran biaya tanggap bencana
Dengan demikian, pemerintah desa sadar betul akan kesiapsiagaan bencana yang mungkin saja terjadi di Desa Purwodadi. Kesadaran akan hal itu kami wujudkan dengan pembentukan pengurus Destana dan Tim Rekasi Cepat (TRC) di bawah tanggung jawab Kepala Desa. Di samping itu dukungan dana/biaya juga kami masukkan ke dalam APBDes yang sumberdananya berasal dari Dana Desa mulai Tahun Anggaran 2018.
- PENDISTRIBUSIAN RASKIN
Bahwa salah satu program pemerintah pusat untuk mempercepat penurunan angka kemiskinan adalah diantaranya dengan program Raskin (Beras Miskin) dan Rastra (Beras Sejahtera) yang didistribusikan jauh sebelum masa jabatan Kepala Desa Purwodadi berakhir dari 2013 – 2018. Disamping masih banyak program lain yang tujuan utamanya adalah percepatan penurunan angka kemiskinan di Indonesia. Dalam pelaksanaan pendistribusian Raskin tersebut sesuai dengan petunjuk Tim Percepatan Penurunan Kemiskinan bahwa setiap desa harus dibentuk dan ditunjuk satuan tugas pelaksana pendistribusian Raskin guna membantu mendistribusikan beras miskin kepada masyarakat miskin di desa. Demikian pula di Desa Purwodadi. Adapun yang menjadi target penerimaan Raskin dari 2013 – 2017 adalah sebagai berikut :
- Tahun 2013 Target : 12.555 Kg Sasaran : 837 KK Miskin
- Tahun 2014 Target : 12.555 Kg Sasaran : 837 KK Miskin
- Tahun 2015 Target : 12.555 Kg Sasaran : 837 KK Miskin
- Tahun 2016 Target : 12.555 Kg Sasaran : 837 KK Miskin
- Tahun 2017 Target : 16.890 Kg Sasaran : 1.090 KK Miskin
- Tahun 2018 Target : 810 Kg Sasaran : KK Miskin
Untuk tahun 2018 sudah tidak ada distribusi sembako lagi melalui pemerintah Desa Purwodadi hal ini disebabkan pendistribusiannya melalui Bantuan Pangan Non Tunai bagi peserta Program Keluarga Harapan (PKH) setiap peserta mengambil di E-Warung yang telah ditunjuk.
- LEMBAGA KEMASYARAKATAN DESA
Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa pada Bab XII Pasal 94 mengatur tentang keberadaan Lembaga Kemasyarakatan Desa. Lembaga Kemasyarakatan Desa tersebut bertugas membantu penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa dan pemberdayaan masyarakat desa. Selain tersebut di atas keberadaan Lembaga Kemasyarakatan Desa juga berfungsi menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat, memupuk rasa persatuan dan kesatuan di masyarakat, meningkatkan kualitas dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, serta menyusun rencana, melaksanakan, mengendalikan, melestarikan, dan mengembangkan hasil pembangunan secara partisipatif, menumbuhkembangkan dan mengembangkan serta menggerakkan prakarsa dan partisipasi, swadaya serta gotong royong masyarakat.
Atas dasar itulah, dengan berlandaskan Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 3 Tahun 2017 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa serta Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 31 Tahun 2013 sebagai Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 3 Tahun 2017 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa, di Struktur Kelembagaan Pemerintahan Desa Purwodadi terbentuk Lembaga Kemasyarakatan Desa diantaranya adalah :
- Rukun Tetangga (RT);
- Rukun Warga (RW);
- Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD);
- Karang Taruna Desa;
- Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP.PKK); dan
- Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa (KPMD).
Lembaga Kemasyarakatan Desa tersebut dalam pembentukannya didasarkan pada Peraturan Desa yang mengatur tentang Tata Cara Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Desa. Keanggotaan dari Lembaga Kemasyarakatan tersebut adalah warga masyarakat Desa Purwodadi yang dipilih secara sah serta memenuhi persyaratan untuk menjadi Pengurus/anggota Lembaga Kemasyarakatan Desa tersebut. Desa Purwodadi terdiri dari 19 Padukuhan, 65 RT dan 19 RW yang kepengurusannya ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa Purwodadi, dengan perincian :
No |
Desa |
Padukuhan |
Jumlah RW |
Jumlah RT |
Keterangan |
1 |
PURWODADI |
SURENG II |
1 |
2 |
|
2 |
PURWODADI |
SURENG I |
1 |
5 |
|
3 |
PURWODADI |
DANGGOLO |
1 |
6 |
|
4 |
PURWODADI |
LUWENGOMBO |
1 |
3 |
|
5 |
PURWODADI |
GESING I |
1 |
4 |
|
6 |
PURWODADI |
GESING II |
1 |
4 |
|
7 |
PURWODADI |
KENIS |
1 |
4 |
|
8 |
PURWODADI |
BRONGKOL |
1 |
4 |
|
9 |
PURWODADI |
GEROTAN |
1 |
3 |
|
10 |
PURWODADI |
JIMATAN |
1 |
3 |
|
11 |
PURWODADI |
NGANDE ANDE |
1 |
2 |
|
12 |
PURWODADI |
WULUH |
1 |
2 |
|
13 |
PURWODADI |
KOTEKAN |
1 |
4 |
|
14 |
PURWODADI |
DUWET |
1 |
4 |
|
15 |
PURWODADI |
CEPOGO |
1 |
3 |
|
16 |
PURWODADI |
NGANDONG |
1 |
4 |
|
17 |
PURWODADI |
WINANGUN |
1 |
4 |
|
18 |
PURWODADI |
CAKBOHOL |
1 |
2 |
|
19 |
PURWODADI |
PRINGSANGGAR |
1 |
2 |
|
JUMLAH |
19 |
65 |
|
Di samping lembaga kemasyarakatan yang tersebut di atas, terdapat beberapa inovasi secara kelembagaan yang ada di Desa Purwodadi. Lembaga atau kelompok tersebut tumbuh ditengah masyarakat guna menyesuaikan perkembangan yang terjadi untuk dapat menyelesaikan persoalan yang muncul, diantaranya Pokdarwis, Kelompok Tani, Kelompok Nelayan, Kelompok Kesenian, Kelompok Sinoman dan lan sebagainya seperti tersebut di bawah ini :
Noo |
Nama Kelompok |
Jumlah |
Inovasi secara kelembagaan di Desa Purwodadi
BAB III
PELAKSANAAN PEMBANGUNAN DESA
Bahwa untuk menyelenggarakan urusan Pemerintahan Desa sebagaimana diatur Pasal 90 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Petunjuk Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, maka segala kegiatan penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan masyarakat, pemberdayaan dan pelaksanaan pembangunan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa termasuk Desa Purwodadi.
Kegiatan pembangunan dilaksanakan di Desa Purwodadi mencakup fisik dan non fisik. Pembangunan non fisik meliputi pendidikan, kesehatan dan seni budaya. Sedangkan pembangunan fisik meliputi corblok jalan desa, pembukaan jalan usaha tani, stimulan pembangunan infrastruktur padukuhan, pembanguan gedung PAUD, stimulan rehab rumah, dan lain sebagainya.
Keberhasilan selama 6 tahun bidang pembangunan fisik dan non fisik antara lain :
- Corblok jalan desa : 2.900 m
- Talud batu pasang : 750 m
- Jembatan/gorong gorong : 30 m
- Jalan Usaha Tani : 1.800 m
- Jalan jalur wisata : 1.300 m
- Gedung PAUD : 8 unit
- Pasar Desa : 5 Los
- Lapangan Olahraga : 2 unit
- Pembangunan tempat wisata : 5 tempat
- Rehabilitasi embung : 2 unit
- Insentif Tendik PAUD : 36 orang
- Insentif Kader Kesehatan : 205 orang
- Insentif Kader Yandu : 95 orang
- Stimulan bedah rumah : 1 unit / tahun
- Jaringan Air Bersih : 1 Paket (Pamsimas)
- Penampungan air bersih : 2 unit
Dengan adanya pembangunan tersebut di atas, mampu meningkatkan taraf hidup masyarakat Desa Purwodadi dengan terbukanya akses jalan menuju tempat wisata seperti di bawah ini :
Daftar Papan/Tempat Wisata di Desa Purwodadi
Laporan Pertanggungjawaban Akhir Masa Jabatan Kepala Desa Purwodadi ini berupa Pertanggungjawaban Penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa sejak tahun 2014 – 2019, dan berupa Laporan Keuangan yang memuat antara lain penggunaan dana untuk penyelenggaraan bidang penyelenggaraan pemerintahan desa dan pembangunan desa. Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa yang memuat rincian anggaran sebagaimana dimaksud di atas, ditetapkan dengan Peraturan Desa Purwodadi antara Badan Permusyawaratan Desa dengan Kepala Desa Purwodadi, Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa tersebut memuat terdiri atas Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan. Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa secara rinci akan dijabarkan di bawah ini, yang memuat tentang penggunaan dan realisasi anggaran dalam waktu 6 tahun masa jabatan Kepala Desa Purwodadi sampai dengan Desember 2018.
- Peraturan Desa Purwodadi Nomor 3 Tahun 2014 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2014, sebagai berikut :
- Pendapatan Desa
- Pendapatan Asli Desa Rp. 20.093.000,00
- Transfer Rp. 578.601.000,00
- Lain-lain Pendapatan yang sah Rp. 3.201.500,00
Jumlah Pendapatan Rp. 601.895.500,00
- Belanja Desa
- Belanja Langsung Rp. 184.418.279,00
Belanja Pegawai Rp. 31.820.000,00
Be
Komentar atas LPPDES AKHIR MASA JABATAN
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Statistik Kunjungan
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Penyaluran Beras Cadangan Pangan Pemerintah (CPP) Bulan Desember Tahun 2024
- PENYALURAN BLT DANA DESA TAHAP XII BULAN DESEMBER TAHUN 2024
- MENGHADAPI PILKADA 2024, PEMERINTAH KALURAHAN PURWODADI GELAR PEMBINAAN LINMAS
- Gelar Seni Dalam Rangka Sosialisasi Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Gunungkidul Tahun 2024
- Penyaluran Tahap Akhir Bantuan Program 2 Telur Sehari
- Apel/Briefing Persiapan di Hari Kedua Operasi Proses Pencarian Korban Laka Laut.
- Bimtek KPPS Untuk Pilkada Gunungkidul Tahun 2024 di Kalurahan Purwodadi