PERDES NOMOR 6 TAHUN 2018 TENTANG APBDESA TAHUN ANGGARAN 2019

23 April 2019 10:03:09 WIB

 

KEPALA DESA PURWODADI

KECAMATAN TEPUS  KABUPATEN GUNUNGKIDUL

 

PERATURAN DESA PURWODADI

NOMOR  6 TAHUN 2018

ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA

TAHUN ANGGARAN 2019

 

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

 

KEPALA DESA PURWODADI,

 

Menimbang :

a.  

bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa  Tahun Anggaran 2019 merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Desa Tahun 2019 yang telah ditetapkan dengan Peraturan Desa Purwodadi Nomor 6 Tahun 2018;

 

b.

bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa sebagaimana dimaksud dalam huruf a, merupakan dasar pelaksanaan kegiatan Tahun Anggaran 2019 yang ditetapkan dengan Peraturan Desa;

 

c.

bahwa berdasarkan  pertimbangan  sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2019;

 

Mengingat :     

1.

 

Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Daerah Istimewa Yogyakarta jo Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 No. 44) jo. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950 tentang Penetapan Mulai berlakunya Undang-Undang Tahun 1950 Nomor 12, 13, 14 dan 15 dari hal Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat dan Daerah Istimewa Yogyakarta (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950  Nomor 59);

 

2.

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 170, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5339);

 

3.

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);

 

4.

Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717);

 

5.

Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558)sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5864);

 

6.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2094);

 

7.

Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Tata Tertib dan Mekanisme Pengambilan Keputusan Musyawarah Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 159);

 

8.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2016 tentang Kewenangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1037);

 

9.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07/2017 tentang Pengelolaan Transfer Ke Daerah dan Dana Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 537) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 225/PMK.07/2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07/2017 tentang Pengelolaan Transfer Ke Daerah dan Dana Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1970);

 

10.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 611);

 

11.

Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 18 Tahun 2006 tentang Pedoman Pembentukan Badan Permusyawaratan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Gunungkidul Tahun 2006  Nomor 5 Seri E);

 

12.

Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pedoman Pengelolaan Alokasi Dana Desa (Berita Daerah Kabupaten Gunungkidul Tahun 2015 Nomor 1) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pedoman Pengelolaan Alokasi Dana Desa (Berita Daerah Kabupaten Gunungkidul Tahun 2016 Nomor 1);

 

113.

Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 70 Tahun 2015 tentang Daftar Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa (Berita Daerah Kabupaten Gunungkidul Tahun 2015 Nomor 71);

 

14.

Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 39 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Aset Desa (Berita Daerah Kabupaten Gunungkidul Tahun 2017 Nomor 39);

 

15.

Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengalokasian Bagian Dari Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Kepada Desa (Berita Daerah Kabupaten Gunungkidul Tahun Anggaran 2018 Nomor 24);

 

16.

Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 61 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Daerah Kabupaten Gunungkidul Tahun 2018 Nomor 61);

 

17.

Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 62 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2019 (Berita Daerah Kabupaten Gunungkidul Tahun 2018 Nomor 62);

 

18.

Peraturan Desa Purwodadi Nomor 4 Tahun 2015 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa Purwodadi Tahun 2014 - 2019 (Lembaran Desa Purwodadi Tahun 2015 Nomor 4);

 

19.

Peraturan Desa Purwodadi Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Kekayaan Desa (Lembaran Desa Purwodadi Tahun 2017 Nomor 3);

 

20.

Peraturan Desa Purwodadi Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pungutan Desa (Lembaran Desa Purwodadi Tahun 2017 Nomor 2);

 

21.

Peraturan Desa Purwodadi Nomor 1 Tahun 2017 tentang Kewenangan Desa (Lembaran Desa Purwodadi Tahun 2017 Nomor 1);

 

22.

Peraturan Desa Purwodadi Nomor 5 Tahun 2018 tentang Rencana Kerja Pemerintah Desa Tahun 2019 (Lembaran Desa Purwodadi Tahun 2018 Nomor 5);

 

Dengan Persetujuan Bersama

BADAN PERMUSYAWARATAN DESA DESA PURWODADI

dan

KEPALA DESA PURWODADI

 

MEMUTUSKAN :

 

Menetapkan   : PERATURAN    DESA   TENTANG   ANGGARAN    PENDAPATAN DAN BELANJA DESA TAHUN ANGGARAN 2019.

Pasal 1

 

Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2019 dengan perincian sebagai berikut:

  1. PendapatanDesa Rp.2.289.149.900,00
  2. BelanjaDesa Rp. 2.339.708.175,00

Surplus/(Defisit)                           Rp.     (50.558.257,00)

  1. PembiayaanDesa
    1. PenerimaanPembiayaan                  70.558.257,00
    2. PengeluaranPembiayaan                     20.000.000,00
    3. Selisih Pembiyaan ( a – b)             50.558.257,00

SilPA tahun anggaran berjalan                    Rp.                          0,00

 

Pasal 2

Uraian lebih lanjut Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tak terpisahkan dari Peraturan Desa ini.

 

Pasal 3

Lampiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 memuat:

  1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa;
  2. daftar penyertaan modal;

 

Pasal 4

Kepala Desa menetapkan Peraturan Kepala Desa tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa sebagai landasan operasional pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.

 

Pasal 5

  • Pemerintah Desa dapat melaksanakan kegiatan untuk penanggulangan bencana, keadaan darurat, dan mendesak.
  • Pendanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan anggaran     jenis belanja tidak terduga.
  • Pemerintah Desa dapat melakukan kegiatan penanggulangan bencana, keadaan darurat, dan mendesak yang belum tersedia anggarannya, yang selanjutnya diusulkan dalam rancangan  peraturan Desa tentang perubahan APBDesa.
  • Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi kriteria:
  1. bukan merupakan kegiatan normal dari aktivitas pemerintah Desa dan tidak dapat diprediksi sebelumnya;
  2. tidak diharapkan terjadi secara berulang;
  3. berada diluar kendali dan pengaruh pemerintah Desa;
  4. memiliki dampak yang signifikan terhadap anggaran dalam rangka pemulihan yang disebabkan oleh kejadian yang luar biasa dan/atau permasalahan sosial; dan
  5. berskala lokal

Pasal 6

Dalam hal terjadi:

  1. penambahan dan/atau pengurangan dalam pendapatan Desa pada tahun berjalan;
  2. keadaan yang   menyebabkan        harus dilakukan pergeseran antar objek belanja; dan
  3. kegiatan yang belum dilaksanakan tahun sebelumnya dan menyebabkan SiLPA akan dilaksanakan dalam tahun berjalan.

Kepala Desa dapat mendahului perubahan APB Desa dengan melakukan perubahan Peraturan Kepala Desa tentang Penjabaran APB Desa dan memberitahukannya kepada BPD dan Camat.

 

Pasal 7

Peraturan Desa ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

 

Agar setiap orang dapat mengetahui, memerintahkan pengundangan Peraturan Desa ini dalam  Lembaran  Desa Purwodadi.

 

Ditetapkan di  Purwodadi

pada tanggal  28 Desember 2018

                  KEPALA DESA,

 

 

 

                    S U C I P T O

 

Diundangkan di  Purwodadi

pada tanggal  28 Desember 2018

            SEKRETARIS DESA,

 

 

 

        MENIK DARMIYATI, S.Sos

 

LEMBARAN DESA PURWODADI TAHUN:  2018  NOMOR :  6.

 

Dokumen Lampiran : PERDES NOMOR 6 TAHUN 2018 TENTANG APBDESA TAHUN ANGGARAN 2019


Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar