• Cepogo, Purwodadi, Tepus, Gunungkidul 55881
  • |
  • PEMBUATAN KTP Kartu Tanda Penduduk adalah identitas resmi penduduk sebagai bukti diri yang terbitkan oleh instansi pelaksana yang berlaku di seluruh Indonesia.
  • |

Peraturan Desa Nomor 6 Tahun 2017

08 Maret 2018 12:17:27 WIB

Tentang Pertanggungjawaban Pelaksaaan APBDes Tahun 2016

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar